Senin, 01 April 2013

Aspek Hukum dalam Ekonomi


TUGAS  KELOMPOK
ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI

UNIVERSITAS GUNADARMA
FAKULTAS EKONOMI JURUSAN AKUNTANSI
DEPOK




     Nama anggota kelompok :
1.     Achmad Syukron (www.syukronfazza.blogspot.com)
2.     Bowo Mujur Sipahutar (www.bsipahutar.blogspot.com)
3.     Feby Risky R (www.pendidikan-feby.blogspot.com)
4.     M. Harits Utama (www.haritsutama.blogspot.com)
5.     Mochamad Syawaludin (www.mochamad-s.blogspot.com)




Sejarah Berdirinya KILINIK BERSALIN MUNDI ASIH

Awal nya Ibu Jeanne bekerja sebagai PNS (Pegawai Negeri Sipil), Semula ibu Jeanne tidak ada niat untuk mendirikan praktek kebidanan ini, karena awalnya hanya karena mengisi waktu luang membantu di posyandu.
Lalu pada tahun 1987 mulai membuka usaha bidan kecil untuk membantu warga setempat,  Karena Ibu Jeanne sering membantu tetangga dan aktif di lingkungan , banyak teman dan tetangga mengusulkan dan meminta untuk mendirikan praktek kebidanan secara resmi
Pada tahun 1992 ibu jeanne memutuskan untuk membuka usaha praktek ini dan mendapatkan izin dari IBI lalu diberi nama KLINIK BERSALIN MUNDI ASIH.
setelah sekian tahun beroperasi Praktek bidan Jeanne terus berkembang sampai saat ini, dengan kualitas dan pelayanan yang baik dan ramah. Banyak pasien yang mempercayakan untuk menggunakan jasa ibu Jeanne, dan omset yang diterima pun lumayan besar, dalam satu bulan usaha ini dapat menarik minimal 10 orang pasien dan ditambah dengan pemeriksaan dan lain lainnya, dalam satu bulan omset yang diperoleh dapat mencapai kurang lebih 10 juta rupiah.
Praktek kebidanan biasanya juga bekerja sama dengan rumah sakit, hal ini dilakukan apabila terjadi kesulitan persalinan dan membutuhkan rujukan. Bidan Jeanne bekerja sama denga Rumah Sakit Central Medika.

  
  
Objek penelitan  : Praktek Kebidanan

Informasi Umum   :
Jasa praktek bidan swasta biasanya merupakan usaha yang  dijalankan oleh seorang yang memiliki keahlian atau berprofesi sebagai   seorang bidan dengan usaha yang dijalankan seperti persalinan, imunisasi balita, kesehatan ibu dan anak (KIA) yang meliputi pemeriksaan  dan pemeriksaan balita tahap   awal. Adapun Undang-Undang  yang mengaturnya   yaitu PERATURAN MENTERI  KESEHATAN REPUBLIK  INDONESIA NOMOR HK.02.02/MENKES/149/2010 TENTANG IZIN DAN PENYELENGGARAAN PRAKTIK BIDAN.

Informasi Praktek Kebidanan yang diteliti:
1.      Nama praktek : BPS . BIDAN JEANNE ( KLINIK BERSALIN MUNDI ASIH)
2.      Nama Pemilik : Bidan Jeanne
3.      Alamat : Jl.H.Salim NO.89 ,Rt.05/Rw.10,Kelapa Dua Tugu Cimanggis ,Depok 16951
4.      Telephone:021-8722233
5.      Nomor Surat Izin Praktek: SIPB NOMOR 446.2/802/YANKES

Syarat-Syarat pendirian Praktek kebidanan:
Ø  Bidan yang ingin mendirikan praktek harus terlebih dahulu terdaftar sebagai anggota IBI (Ikatan Bidan Indonesia) dan memiliki SIPB (Surat Izin Praktek Bidan)
Ø  Pendirian tempat praktek harus sesuai dengan tempat dimana bidan tersebut berdomisili sesuai dengan identitas di KTP
Ø  Memiliki suarat perizinan usaha dari lingkungan sekitar
Ø  Membuat denah lokasi dan denah ruangan praktek untuk keperluan Dinkes
Ø  Ruangan praktek minimal terdiri dari empat ruangan/kamar
Ø  Harus memiliki peralatan medis yang sesuai dengan standarisasi Dinkes ( Dinas kesehatan)
Ø  Dalam suatu praktek kebidanan maksimal terdapat dua bidan yang bertugas
Ø  Bidan yang menjalankan praktik mandiri berpendidikan minimal Diploma III (D III) kebidanan.

Cara untuk memperoleh SIPB :
1. Untuk memperoleh SIPB sebagaimana dimaksud, bidan harus mengajukan permohonan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dengan melampirkan:
a. Fotocopi STR yang masih berlaku dan dilegalisir (STR adalah bukti tertulis yang diberikan  oleh Pemerintah kepada tenaga kesehatan yang memiliki sertifikat kompetensi sesuai     ketentuan peraturan perundang-undangan.)
b. Surat keterangan sehat fisik dari Dokter yang memiliki Surat Izin Praktik;
c. Surat pernyataan memiliki tempat praktik
d. Pasfoto berwarna terbaru ukuran 4x6 sebanyak 3 (tiga ) lembar; dan
e. Rekomendasi dari Organisasi Profesi (IBI)

Fungsi SIPB dan STR :
Surat Izin Praktek Bidan yang selanjutnya disingkat SIPB berfungsi sebagai bukti tertulis yang diberikan kepada Bidan yang sudah memenuhi persyaratan untuk menjalankan praktik kebidanan.
 Surat Tanda Registrasi yang selanjutnya disingkat STR berfungsi sebagai bukti tertulis yang diberikan oleh Pemerintah kepada tenaga kesehatan yang memiliki sertifikat kompetensi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan


SIPB dinyatakan tidak berlaku apabila :

1. Tempat praktik tidak sesuai lagi dengan SIPB
2. Masa berlakunya habis dan tidak diperpanjang
3. Dicabut atas perintanh pengadilan
4. Dicabut atas rekomendasi Organisasi Profesi
5. Yang bersangkutan meninggal dunia 

PEMBINAAN DAN PENGAWASAN TERHADAP PRAKTEK KEBIDANAN:

1. Pemerintah dan Pemerintah Daerah melakukan pembinaan dan pengawasan dan mengikutsertakan organisasi profesi,yaitu IBI dan Dinkes
2. Pembinaan dan pengawasan tersebut diarahkan untuk meningkatkan mutu pelayanan, keselamatan pasien dan melindungi masyarakat terhadap segala kemungkinan yang dapat menimbulkan bahaya bagi kesehatan

Fungsi Surat izin Usaha dari lingkungan :

            Dalam surat tersebut berisi pernyataan tidak Keberatan dari tetanga yang ada di sebelah kanan,kiri,depan, dan belakang yang diketahui oleh RT/RW setempat yang kemudian diteruskan ke kelurahan ,kecamatan sampai kabupaten/kotamadya

Informasi tambahan :

Apabila sebuah Praktek kebidanan telah memiliki logo DELIMA itu menyatakan bahwa praktek kebidanan tersebut telah sesuai dengan standar nasional.
Jumlah Bidan yang bertugas dalam sebuah praktek kebidanan yaitu maksimal 2 orang, apabila lebih dari dua orang maka praktek tersebut tidak dapat dikatakan lagi sebagai praktek kebidanan melainkan sebagai klinik utama/pratama yang berbentuk cv.
Setiap praktek kebidanan biasanya memiliki kerjasama dengan Rumah Sakit,yang bertujuan untuk melakukan rujukan apabila ada masalah-masalah tertentu yang tidak bisa ditangani sendiri oleh bidan tersebut.

Adapun gaji buat seorang bidan lulusan baru (first gradued) yang bekerja pada praktek kebidanan yaitu  minimal 1,5 juta.Dalam menjalankan pekerjaannya biasanya bidan tersebut dibantu oleh mahasiswa magang yang bekerja di tempat prakteknya.


 Manfaat Izin Usaha dan Aspek Hukum yang Sudah Terpenuhi

 1. Sarana perlindungan hukum

Seperti yang telah disinggung diatas, kerap kali telivisi menayangkan berita tentang pembongkaran terhadap pedagang-pedagang kecil. Tindakan-tindakan tersebut dilatarbelakangi oleh ketidakpatuhan para pedagang terhadap aturan­-aturan hukum yang berlaku. Salah satunya adalah kepemilikan izin usaha. Terbatasnya tingkat pendidikan yang dimiliki oleh para pedagang serta ketidaktahuan para pedagang akan aturan-aturan tersebut menjadi faktor penyebab mereka kerap kali menyepelekan sisi legalitas dari suatu usaha yang dijalaninya.
Rumitnya pengurusan izin usaha kerap kali menjadi momok bagi para pedagang membatalkan niat mereka melegalkan usaha­nya. Dengan demikian ketidakpatuhan tidak selalu berawal dari pedagang. Namun, seringkali dari sistem birokrasinya. Selain itu, faktor permainan oknum-oknum pada instansi terkail juga menjadi rahasia umum dan mengakibatkan keengganan pelaku usaha mengurus izin usaha.
Dengan kepemilikan izin usaha, seorang pengusaha telah sedini mungkin menjauhkan kegiatan usahanya dari tindakan pembongkaran dan penertiban. Hal tersebut berefek memberikan rasa aman dan nyaman akan keberlangsungan usahanya. Legalisasi merupakan sarana yang pemerintah sediakan agar kenyamaan dalam melakukan kegiatan usaha dirasakan oleh para pelakunya.

2. Sarana promosi

Kegiatan promosi merupakan salah satu metode yang kerap kali dilakukan untuk mendongkrak omzet penjualan serta sebagai ajang pengenalan bagi usaha yang baru dibuka. Dalam promosi tersebut, tidak lupa pengusaha mempromosikan komoditas yang disediakan. Tidak ketinggalan ia memberikan semacam kelebihan dari service yang diberikan kepada calon konsumen. Misalnya dengan diadakannya potongan harga, delivery order, atau bentuk pelayanan lainnya.
Dengan mengurus dokumen-dokumen hukum tentang kegiatan usaha, secara tidak langsung pengusaha telah melakukan serangkaian promosi. Mengapa demikian? Pencatatan izin usaha dilakukan beberapa tahapan lokasi, pertama melalui kantor kelurahan atau kantor kecamatan dst. Dengan sendiri komunikasi terbizin usaha sebagai perlindungan  hukumangun antara pengusaha dan pertugas tersebut, hal tersebut tentunya menjadi ajang promosi secara individu. Setelah izin usaha dan dokumen-dokumen lainya telah selesai, promosi secara inventaris dan administratif mulai dapat dilakukan. Sebagai usaha yang telah terdaftar dalam lembaga pemerintahan yang menaungi jenis usaha maka setiap orang dapat mengakses data-data tersebut.

3. Bukti kepatuhan terhadap aturan hukum

Dengan memiliki unsur legalitas tersebut menandakan bahwa pengusaha telah mematuhi aturan-aturan hukum yang berlaku. Dengan mematuhi hukum yang berlaku, secara tidak langsung ia telah menegakkan budaya disiplin pada diri. Kepatuhan pengusaha tersebut merupakan bentuk paling terkecil dari tindakan yang dapat dilakukan terhadap negara dan pemerintahan.

4. Mempermudah mendapatkan suatu proyek

Seorang pengusaha tentunya menginginkan kegiatan usaha yang dijalani mengalami kemajuan. Ada beberapa jenis usaha seperti misalnya usaha bidang produksi atau developer perumahan tidak terlepas dari proses pemenangan tender suatu proyek, baik dari perusahaan swasta maupun pemerintah. Dalam suatu tender, mensyaratkan bahwa para peminat harus memiliki dokumen-dokumen hukum.Tentunya unsur-unsur legalitas yang terkait dengan kepemilikan suatu badan usaha guna mengikuti pelelangan suatu sarana perlindungan hukumtender. Kepemilikan dokumen legal tersebut menduduki posisi pertama. Dengan demikian izin usaha memiliki arti penting bagi suatu usaha. Pada intinya izin usaha dapat dijadikan sebagai sarana untuk pengembangan usaha.

5. Mempermudah pengembangan usaha

 Apabila suatu usaha /bisnis yang dirintis telah mencapai perkembangan yang signifikan, aliran modal dan keuntungan telah mengalir. Konsumen semakin bertambah dan mulai berkembang menjadi langganan yang fanatik. Kondisi demikian dapat dikatakan bahwa usaha tersebut memiliki prospek yang bagus di masa depan. Kondisi seperti itu tampaknya sangat tepat untuk ditindaklanjuti dengan suatu ekspansi kekuatan pendukung. Misalnya, membuka cabang-cabang usaha di beberapa daerah. Dengan kondisi seperti itu, tentunya memerlukan ketersedian dana segar un­tuk merealisasikan keinginan tersebut. Solusinya, meminjam sejum­lah dana kepada bank. Namun, tanpa kelengkapan surat izin usaha dan dokumen penting lain, tampaknya modal akan sulit didapatkan dari lembaga keuangan/bank.



Visi dan Misi KLINIK BERSALIN MUNDI ASIH

Klinik Spesialis Bersalin Mundi Asih didirikan dengan sebuah visi :

"Melalui cinta dan ketulusan hati berupaya untuk mampu menghasilkan kebahagiaan disetiap pelayanan yang diberikan, mampu mewujudkan impian seorag wanita dalam arti yang sesungguhnya".

Untuk mencapainya kami mengemban sebuah misi :

"Melalui pendekatan kekeluargaan upaya untuk mencapai pelayanan terbaik dapat diwujudkan dan menyadari bahwa kehadiran kami menjadi lebih berarti bila kami mampu terus tumbuh dan berkembang".


Kesimpulan

Dalam mendirikan sebuah bentuk usaha dibutuhkan syarat syarat dan izin  yang berlaku. Tidak hanya oleh perusahaan perusahaan besar tapi praktek rumahan seperti praktek kebidananpun  harus memenuhi izin dan aspek hukum  , karena di awasi langsung oleh organisai yang berkaitan dengan usaha tersebut. Hal ini seharusnya juga diterapkan pada usaha lain karena di Indonesia masih banyak usaha yang berdiri tanpa syarat syarat dan izin mendirikan usaha. karena Izin usaha tersebut penting untuk legalitas, ketertiban, pengawasan, dan juga perlindungan bagi pelaku usaha.