Sabtu, 15 Juni 2013

Tugas Softskill : Menganalisa Jurnal

Nama              : Achmad Syukron
NPM               : 20211090
Kelas               : 2EB04
Judul Jurnal      : Perlindungan Hukum Hak Kekayaan Intelektual Dibidang Paten
Penulis             : Mastur
Sumber Jurnal   : http://www.unwahas.ac.id/publikasiilmiah/index.php/QISTIE/article/download/545/667
Tahun              : 2012

Hasil analisa
Dalam jurnal ini dibahas mengenai perlindungan hukum  hak kekayaan intelektual di bidang paten. hak kekayaan intelektual merupakan hak yang berasal dari karya karsa dan daya cipta kemampuan intelektualitas manusia yang memiliki manfaat serta berguna dalam menunjang kehidupan manusia dan mempunyai nilai ekonomi. Manusia dalam mmenuhi segala kebutuhan hidup untuk kelangsungan hidupnya yaitu dengan menggunakan kemampuan intelektual, ilmu pengetahun dan teknologi. Intelektual merupakan hail karya luhur manusia dalam mengadptasikan dirinya dengan kehidupan nyata dalam mempertahankan hidunya mnusia mempunyai kemampuan intelektual yan berbed antara satu dengan yang lainnya. Dalam lingkup yang lebih besar, suatu bangsa mempunyai derajat yang berbeda dalam hal kemampuan imntelektual dengan bangs lainnya. HKI merupakan cara melindungi kekayaan intelektual dengan menggunakan instrumen – instrumen hukum yang ada, yakni hak cipta, paten, merek dan indikasi geografis, rahasia dagang, desain industry, desain tata letak sirkuit terpadu dan perlindungan varietas tanaman.
Hak paten adalah hak yang diberikan pemerintah yang bersifat eksklusif. Hak eksklusif dari pemegang hak paten adalah produksi dari arang yang dipatenkan, penggunaan, penjulan dari barang tersebut dan perbuatan – perbuatan yang berkaitan dengan penjualan barang seperti mengimpor dan menyimpan. Untuk mendapatkan paten harus memiliki syarat substansif yaitu : kebaharuan (novelty), bisa dipraktekan dan peindustrin (industrial applicability) mempunyai langkah inventive (inventive step) an memenuhi syarat formal. Masa berlakunya paten pada setiap Negara berbeda – beda tergantung pada ketentuan undang – undang yang berlaku di Negara yang bersangkutan. Ada yang memberikan perlindungan paten 5 tahun, 10 tahun, 15 tahun sampai 20 tahun tergantung kperekonomian dan peraturan yang berlaku. Di Indonesia menurut ketentuan undang – undang nomor 14 tahun 2001 tentang paten jangka pasal 8 ayat (1) waktu perlindungan selama 20 tahun sejak tanggal penerimaan dan tidk bisa diparpanjang. Pasal 9 mengatur jangka waktu perlindungan untuk paten sederhana selama 10 tahun dan tidak dapat diperpanjang.

Dalam pembahasan jurnal ini membahas tentang perlindungan hak paten dan hukum yang mengatur tentang hak paten berdasarkan jenis jenis nya. Jurnal ini berguna untuk menjelaskan hukum hukum tentang hak paten agar masyarakat menghargai hak paten yang  ada supaya tidak menjadi plagiat yang dapat merugikan bagi pencipta hasil karyanya.