Minggu, 10 November 2013

Tulisan 1 - Topeng Monyet


Alangkah kaya warna-warni budayanya, first nation yang berjuang di atas tanah sendiri, dan konon ia adalah negara kepulauan terbesar atau mungkin juga terindah di dunia; kita panggil ia, Indonesia.

Berabad-abad sudah kebudayaan peradaban ini hidup dan berjuang untuk terus hidup. Salah satu kebudayaan yang giat diceriterakan ke berbagai penjuru dunia ialah kesenian. Ragam kesenian, meliputi tari, musik, teater, hingga aneka jenis lainnya.

Sejumlah kesenian tersebut dibawakan tidak hanya oleh orang-orang Indonesia dari segala umur, bahkan juga warga negara asing pun ikut membantu menyebarluaskan. Mereka mempelajarinya, sampai dengan membuka program khusus di universitas untuk menekuni hal tersebut. Begitu seriusnya mereka mencari tahu tentang suatu budaya; suatu produk peradaban yang mengandung ‘nilai’.

Nilai, ya semua macam kesenian yang dipromosikan tersebut sesungguhnya mengandung nilai dasar yang mempengaruhi tumbuh kembangnya peradaban tersebut. Terdapat ‘arti’ yang mendewasakan tata tutur hingga pola pikir mereka. Namun, apakah semua hal ini cukup dipahami oleh para promotornya; mereka yang mempromosikan?.

Not really, inilah jawaban yang sering keluar dari sebagian mereka. Ada beberapa tafsiran dari jawaban tersebut. Pertama, bisa jadi mereka cukup sedikit memahami secara umum makna dan nilai dari kesenian tersebut. Kedua, jawaban tersebut bisa jadi sebagai tameng agar si penanya tidak bertanya lebih banyak lagi, karena jika ditanya bisa jadi ia tidak tahu apa-apa soal nilainya.
Itulah sebagian mereka, kita tetap mengapresiasi dan berterima kasih kepada mereka karena telah bersemangat meluaskan salah satu produk kebudayaan bangsa, Indonesia. Tapi kita akan lebih bangga lagi jika mereka juga memahami dengan baik makna dan nilai-nilai yang terkandung dalam ragam kesenian yang mereka mainkan.

Pemahaman kemudian akan membawa pada kesadaran pengakuan atas nilai-nilai tersebut. Berikutnya, diharapkan nilai-nilai tersebut masuk dan melekat dalam identitas pribadi, akhirnya menjadi karakter; membentuk ciri ke-Indonesiaan.

Beberapa yang terjadi hari ini ialah; sebagian penggiat kesenian Indonesia yang sering bertandang ke berbagai penjuru dunia dan bertemu kebudayaan baru di sana, tergiring dan bahkan larut oleh budaya pop di sana. Akibat dari mereka kurang atau bahkan tidak paham akan nilai dari budaya yang mereka bawa, sehingganya kesenian tersebut hanya jadi topeng bagi mereka.


Topeng, yang dipakai hanya ketika show dan hanya berarti sebagai properti yang tak melekat dengan diri. Di luar show, mereka tidak hidup dengan nilai dari produk budaya tersebut, mereka hidup dengan nilai ‘asing’; diluar budaya asli (seharusnya).

Bukan topeng, bukan hanya menjadi topeng mestinya semua kesenian yang mereka mainkan. Menjadi pakaian inti, itulah hendaknya cara memperlakukan makna dari kesenian tersebut. Pakaian yang ketika ia dilepaskan, maka akan memberi malu bagi pemakainya. Karena itu, ia selalu dipakai kemana pun badan berjalan. Hal ini juga kelak yang menjadikan ia ‘unik’ dan berbeda. Memahami  dengan baik apa makna, nilai dari produk budaya; bisa menjadi nilai tambah bagi perkembangan life skill individu.

Penggiat kesenian harusnya bukan sekadar menjadi penghibur yang menebar hiburan kosong dan hampa. Tak hanya saja menjual gerakan dan harmonisasi nada, gerak, warna, dan kemasan luar lainnya. Itu hanya hiburan semu yang punya daya tahan lemah terhadap godaan hiburan lainnya yang dinamis dan bisa jadi lebih menarik. Hiburan semu tersebut kering, dan akan hilang sampai lenyap dengan cepat.

Itulah, salah satu penyebab banyak budaya asli Indonesia lekas lenyap. Krisis pemahaman akan nilainya oleh si pemilik budaya. Ditambah pula serbuan budaya asing yang marak dengan kekuatan kapitalnya, lumpuh sudah budaya tua itu. Tinggallah beberapa orang yang masih mencoba memperjuangkannya, namun masih agak terlunta-lunta, kurang berkekuatan ‘nilai’.

Maka bagi para pejuang nilai-nilai ke-Indonesiaan, mari coba ketahui lebih dalam makna kebudayaan tersebut. Yakinlah ketika kita mampu menemukannya, itu akan melekat menjadi sebuah pembelajaran budaya yang sesungguhnya, yang ber’nilai’. 


Dalam skala yang lebih besar, panjang, dan luas, ini akan mampu menjadi sebuah cultural understanding; memperkaya nilai pemahaman atas ragam budaya. Lebih luas lagi, usaha di atas akan memicu mutual understanding antarkebudayaan. Ini berarti semakin mendekatkan kepada perdamaian; harmonisasi peradaban, lebih dari sekadar harmonisasi nada, gerak, dan warna.

Itulah cita-cita besar jauh di depan sejatinya yang mampu diraih oleh para penggiat promosi kesenian asli, jika mampu benar-benar memahami nilai yang terkandung di dalam kesenian tersebut dan melekatkannya menjadi identitas yang dibanggakan.

Namun, jika mereka tak kunjung berniat memahami ke arah tersebut dan terus hanya berjingkrak kosong. Maka kita khawatir, suatu hari beberapa orang akan menyebut mereka tak jauh berbeda layaknya topeng monyet, bertopeng dan hanya bertugas sebagai penghibur yang mencari bayaran dan tepuk tangan.


Jika beberapa waktu lalu santer berita tentang pelarangan topeng monyet oleh seorang kepada daerah di suatu provinsi, karena alasan ekploitasi binatang. Maka jangan sampai suatu hari nanti akan keluar berita pelarangan promosi kesenian dengan alasan ekploitasi manusia.

Sebelum kegilaan itu terjadi, mari mengenal lebih dalam kebudayaan kita. Sungguh banyak nilai kearifan yang terkandung dan bisa menjadi modal berharga bagi keberlangsungan peradaban.



Analisis :  Tulisan ini menyampaikan  kepada pembaca untuk lebih menghargai kesenian indonesia. Banyak orang yang masih tidak mencintai kesenian indonesia sehingga mudah terpengaruh budaya dari luar. Akibat dari ketidak pahaman ini, kesenian tersebut hanya akan menjadi topeng bagi mereka.penggiat seni di indonesiapun seperti layaknya topeng monyet, bertopeng dan hanya bertugas menjadi penghibur mencari bayaran dan tepuk tangan. Kita harus lebih menghargai dan memahami kesenian indosia agar kesenian indonesia tidak hilang nantinya.

Bahasa Indonesia 2 - Tugas 3

Tulisan ilmiah populer adalah sebuah tulisan yang bersifat ilmiah dengan menggunakan bahasa yang mudah dimengerti walaupun ejaannya menggunakan EYD tapi sipembaca paham tentang isi dari tulisan ilmiah tersebut. Sehingga mudah dipahami oleh masyarakat awam.

Contoh Tulisan Ilmiah Populer

Efek Rumah Kaca

Pengertian efek rumah kaca, Istilah efek rumah kaca atau dalam bahasa inggris disebut dengan green house effect ini dulu berasal dari pengalaman para petani yang tinggal di daerah beriklim sedang yang memanfaatkan rumah kaca untuk menanam sayur mayur dan juga bunga bungaan. Mengapa para petani menanam sayuran di dalam rumah kaca ? Karena di dalam rumah kaca suhunya lebih tinggi dari pada di luar rumah kaca. Suhu di dalam rumah kaca bisa lebih tinggi dari pada di luar, karena Cahaya matahari yang menembus kaca akan dipantulkan kembali oleh benda benda di dalam ruangan rumah kaca sebagai gelombang panas yang berupa sinar infra merah, tapi gelombang panas tersebut terperangkap di dalam ruangan rumah kaca dan tidak bercampur dengan udara dingin di luar ruangan rumah kacatersebut. itulah gambaran sederhana mengenai terjadinya efek rumah kacaatau disingkat dengan ERL.

Kemudian dari pengalaman para petani di atas dikaitkan dengan apa yang terjadi pada bumi dan atmosfir. Lapisan atmosfir yang terdiri dari, berturut-turut : troposfir, stratosfir, mesosfir dan termosfer: Lapisan terbawah (troposfir) adalah bagian yang terpenting dalam kasus efek rumah kaca atau ERK. Sekitar 35% dari radiasi matahari tidak sampai ke permukaan bumi. Hampir seluruh radiasi yang bergelombang pendek (sinar alpha, beta dan ultraviolet) diserap oleh tiga lapisan teratas. Yang lainnya dihamburkan dan dipantulkan kembali ke ruang angkasa oleh molekul gas, awan dan partikel. Sisanya yang 65% masuk ke dalam troposfir. Di dalam troposfir ini, 14 % diserap oleh uap air, debu, dan gas-gas tertentu sehingga hanya sekitar 51% yang sampai ke permukaan bumi. Dari 51% ini, 37% merupakan radiasi langsung dan 14% radiasi difus yang telah mengalami penghamburan dalam lapisan troposfir oleh molekul gas dan partikel debu. Radiasi yang diterima bumi, sebagian diserap sebagian dipantulkan. Radiasi yang diserap dipancarkan kembali dalam bentuk sinar inframerah.

Sinar inframerah yang dipantulkan bumi kemudian diserap oleh molekul gas yang antara lain berupa uap air atau H20, CO2, metan (CH4), dan ozon (O3). Sinar panas inframerah ini terperangkap dalam lapisan troposfir dan oleh karenanya suhu udara di troposfir dan permukaan bumi menjadi naik. Terjadilah Efek Rumah Kaca. Gas yang menyerap sinar inframerah disebut Gas Rumah Kaca disingkat dengan GRK.

Seandainya tidak ada ERK, suhu rata-rata bumi akan sekitar minus 180 derajat C — terlalu dingin untuk kehidupan manusia. Dengan adanya ERK, suhu rata-rata bumi 330 derajat C lebih tinggi, yaitu 150 derajat C. jadi dengan adanya efek rumah kaca menjadikan suhu bumi layak untuk kehidupan manusia.

Namun, ketika pancaran kembali sinar inframerah terperangkap oleh CO2 dan gas lainnya, maka sinar inframerah akan kembali memantul ke bumi dan suhu bumi menjadi naik. Dibandingkan dengan pada tahun 50-an misalnya, saat ini suhu bumi telah naik sekitar 0,20 derajat C lebih.
Hal tersebut bisa terjadi karena berubahnya komposisi GRK (gas rumah kaca), yaitu meningkatnya konsentrasi GRK secara global akibat kegiatan manusia terutama yang berhubungan dengan pembakaran bahan bakar fosil (minyak, gas, dan batubara) seperti pada pembangkitan tenaga listrik, kendaraan bermotor, AC, komputer, memasak. Selain itu GRK juga dihasilkan dari pembakaran dan penggundulan hutan serta aktivitas pertanian dan peternakan, GRK yang dihasilkan dari kegiatan tersebut, seperti karbondioksida, metana, dan nitroksida. hal tersebut di atas juga merupakan salah satu penyebab pemanasan global yang terjadi saat ini.


Bahasa Indonesia 2 - Tugas 2

Kualitas karya tulis ditentukan oleh beberapa aspek yaitu?
1.    Topik yang menarik
2.    Mudah dipahami pembaca

Penjelasan :

11.      Topik yang menarik

Topik (bahasa Yunani: topoi) adalah inti utama dari seluruh isi tulisan yang hendak disampaikan atau lebih dikenal dengan topik pembicaraan. Topik adalah hal yang pertama kali ditentukan ketika penulis akan membuat tulisan. Topik yang masih awal tersebut, selanjutnya dikembangkan dengan membuat cakupan yang lebih sempit atau lebih luas. Terdapat beberapa kriteria untuk sebuah topik yang dikatakan baik, diantaranya adalah topik tersebut harus mencakup keseluruhan isi tulisan, yakni mampu menjawab pertanyaan akan masalah apa yang hendak ditulis. Ciri utama dari topik adalah cakupannya atas suatu permasalahan masih bersifat umum dan belum diuraikan secara lebih mendetail.

Topik biasa terdiri dari satu dua kata yang singkat, dan memiliki persamaan serta  perbedaan dengan tema karangan. Persamaannya adalah baik topik maupun tema keduanya sama - sama dapat dijadikan sebagai judul karangan. Sedangkan, perbedaannya ialah topik masih mengandung hal yang umum, sementara tema akan lebih spesifik dan lebih terarah dalam membahas suatu permasalahan. Selanjutnya topik akan dikembangkan menjadi cakupan yang lebih sempit ataupun lebih luas. Topik yang baik adalah topik yang mencakup seluruh isi tulisan dan mampu menjawab semua masalah yang akan ditulis.

22.      Mudah dipahami pembaca


Mudah dipahami oleh pembaca artinya topik yang tidak terlalu panjang dan tidak terlalu baku akan tetapi mudah di pahami oleh pembaca. Topik mudah dipahami oleh pembaca merupakan nilai plus bagi penulis, karena tujuan penulis membuat karya tulis untuk dipahami oleh pembaca. Oleh sebab itu hendaknya dalam membuat karya tulis kita tak hanya mementingkan kondisi sendiri, tetapi kita pun harus memperhatikan kondisi pembaca agar pembaca pun senang dan memahami dengan apa yang kita buat di dalam tulisan tersebut serta mudah dipahami merupakan aspek yang mentukan kualitas karya tulis. Dalam karya tulis, seharusnya menggunakan bahasa yang sopan, baik, dan menggunakan EYD yang tepat agar mudah dimengerti oleh pembaca. Karya tulis yang tidak berbelit – belit, mudah dimengerti maksud inti dari penulisan tersebut, dan berfokuskan pada inti pokok pembicaraan.

Bahasa Indonesia 2 - Tugas 1


11.      Jelaskan dengan contoh “Penggunaan Bahasa Indonesia secara baik dan benar”

Bahasa Indonesia yang baik dan benar adalah Bahasa Indonesia yang digunakan sesuai dengan situasi pembicaraan (yakni, sesuai dengan lawan bicara, tempat pembicaraan, dan ragam pembicaraan) dan sesuai dengan kaidah yang berlaku dalam Bahasa Indonesia (seperti: sesuai dengan kaidah ejaan, pungtuasi, istilah, dan tata bahasa).

Contoh pada teks Undang-Undang Dasar 1945” :

"Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan."
"Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur."
"Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya
berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya."
"Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada :
Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia." 

        Pada teks Undang-Undang Dasar 1945 merupakan salah satu penggunaan Bahasa Indonesia yang Baik dan Benar karena bahasa yang dipakai sesuai dengan EYD dan menggunakan bahasa baku atau bahasa ilmiah dan bukan kata popular dan bersifat objektif, dengan penyusunan kalimat yang cermat dan tepat.

22.      Berikanlah contoh fungsi bahasa sebagai alat komunikasi

Menurut Felicia (2001 : 1), dalam berkomunikasi sehari-hari, salah satu alat yang paling sering digunakan adalah bahasa, baik bahasa lisan maupun bahasa tulis. Begitu dekatnya kita kepada bahasa, terutama bahasa Indonesia, sehingga tidak dirasa perlu untuk mendalami dan mempelajari bahasa Indonesia secara lebih jauh. Akibatnya, sebagai pemakai bahasa, orang Indonesia tidak terampil menggunakan bahasa. Suatu kelemahan yang tidak disadari.
Komunikasi lisan atau nonstandar yang sangat praktis menyebabkan kita tidak teliti berbahasa. Akibatnya, kita mengalami kesulitan pada saat akan menggunakan bahasa tulis atau bahasa yang lebih standar dan teratur. Pada saat dituntut untuk berbahasa’ bagi kepentingan yang lebih terarah dengan maksud tertentu, kita cenderung kaku. Kita akan berbahasa secara terbata-bata atau mencampurkan bahasa standar dengan bahasa nonstandar atau bahkan, mencampurkan bahasa atau istilah asing ke dalam uraian kita. Padahal, bahasa bersifat sangat luwes, sangat manipulatif. Kita selalu dapat memanipulasi bahasa untuk kepentingan dan tujuan tertentu. Lihat saja, bagaimana pandainya orang-orang berpolitik melalui bahasa. Kita selalu dapat memanipulasi bahasa untuk kepentingan dan tujuan tertentu. Agar dapat memanipulasi bahasa, kita harus mengetahui fungsi-fungsi bahasa.
Secara umum fungsi bahas sebagai alat komunikasi dapat di artikan sebagai alat untuk berkomunikasi melalui lisan (bahsa primer) dan tulisan (bahasa sekunder). Berkomunikasi melalui lisan (dihasilkan oleh alat ucap manusia), yaitu dalam bentuk symbol bunyi, dimana setiap simbol bunyi memiliki cirri khas tersendiri. Suatu simbol bisa terdengar sama di telinga kita tapi memiliki makna yang sangat jauh berbeda.

Contoh fungsi bahas sebagai alat komunikasi dalam sehari hari


Misalkan seorang hansip berjaga-jaga atau melaksanakan ronda pada malam hari, pada saat mendengar teriakan maling dari suatu rumah, hansip tersebut membunyikan kentongan yang bertanda bahwa ada seorang maling. Dan timbul timbal balik antara hansip dengan orang-orang disekitar lingkungan desa.setiap orang jadi lebih mengerti tanda kentongan tersebut menandakan bahaya. Jadi, bahasa yang dipakai hansip tersebut berupa kentongan yang memberikan pertanda sesuatu akan terjadi/ sesuatu yang sudah mestinya dilakukan.

Sabtu, 15 Juni 2013

Tugas Softskill : Menganalisa Jurnal

Nama              : Achmad Syukron
NPM               : 20211090
Kelas               : 2EB04
Judul Jurnal      : Perlindungan Hukum Hak Kekayaan Intelektual Dibidang Paten
Penulis             : Mastur
Sumber Jurnal   : http://www.unwahas.ac.id/publikasiilmiah/index.php/QISTIE/article/download/545/667
Tahun              : 2012

Hasil analisa
Dalam jurnal ini dibahas mengenai perlindungan hukum  hak kekayaan intelektual di bidang paten. hak kekayaan intelektual merupakan hak yang berasal dari karya karsa dan daya cipta kemampuan intelektualitas manusia yang memiliki manfaat serta berguna dalam menunjang kehidupan manusia dan mempunyai nilai ekonomi. Manusia dalam mmenuhi segala kebutuhan hidup untuk kelangsungan hidupnya yaitu dengan menggunakan kemampuan intelektual, ilmu pengetahun dan teknologi. Intelektual merupakan hail karya luhur manusia dalam mengadptasikan dirinya dengan kehidupan nyata dalam mempertahankan hidunya mnusia mempunyai kemampuan intelektual yan berbed antara satu dengan yang lainnya. Dalam lingkup yang lebih besar, suatu bangsa mempunyai derajat yang berbeda dalam hal kemampuan imntelektual dengan bangs lainnya. HKI merupakan cara melindungi kekayaan intelektual dengan menggunakan instrumen – instrumen hukum yang ada, yakni hak cipta, paten, merek dan indikasi geografis, rahasia dagang, desain industry, desain tata letak sirkuit terpadu dan perlindungan varietas tanaman.
Hak paten adalah hak yang diberikan pemerintah yang bersifat eksklusif. Hak eksklusif dari pemegang hak paten adalah produksi dari arang yang dipatenkan, penggunaan, penjulan dari barang tersebut dan perbuatan – perbuatan yang berkaitan dengan penjualan barang seperti mengimpor dan menyimpan. Untuk mendapatkan paten harus memiliki syarat substansif yaitu : kebaharuan (novelty), bisa dipraktekan dan peindustrin (industrial applicability) mempunyai langkah inventive (inventive step) an memenuhi syarat formal. Masa berlakunya paten pada setiap Negara berbeda – beda tergantung pada ketentuan undang – undang yang berlaku di Negara yang bersangkutan. Ada yang memberikan perlindungan paten 5 tahun, 10 tahun, 15 tahun sampai 20 tahun tergantung kperekonomian dan peraturan yang berlaku. Di Indonesia menurut ketentuan undang – undang nomor 14 tahun 2001 tentang paten jangka pasal 8 ayat (1) waktu perlindungan selama 20 tahun sejak tanggal penerimaan dan tidk bisa diparpanjang. Pasal 9 mengatur jangka waktu perlindungan untuk paten sederhana selama 10 tahun dan tidak dapat diperpanjang.

Dalam pembahasan jurnal ini membahas tentang perlindungan hak paten dan hukum yang mengatur tentang hak paten berdasarkan jenis jenis nya. Jurnal ini berguna untuk menjelaskan hukum hukum tentang hak paten agar masyarakat menghargai hak paten yang  ada supaya tidak menjadi plagiat yang dapat merugikan bagi pencipta hasil karyanya.

Senin, 01 April 2013

Aspek Hukum dalam Ekonomi


TUGAS  KELOMPOK
ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI

UNIVERSITAS GUNADARMA
FAKULTAS EKONOMI JURUSAN AKUNTANSI
DEPOK




     Nama anggota kelompok :
1.     Achmad Syukron (www.syukronfazza.blogspot.com)
2.     Bowo Mujur Sipahutar (www.bsipahutar.blogspot.com)
3.     Feby Risky R (www.pendidikan-feby.blogspot.com)
4.     M. Harits Utama (www.haritsutama.blogspot.com)
5.     Mochamad Syawaludin (www.mochamad-s.blogspot.com)




Sejarah Berdirinya KILINIK BERSALIN MUNDI ASIH

Awal nya Ibu Jeanne bekerja sebagai PNS (Pegawai Negeri Sipil), Semula ibu Jeanne tidak ada niat untuk mendirikan praktek kebidanan ini, karena awalnya hanya karena mengisi waktu luang membantu di posyandu.
Lalu pada tahun 1987 mulai membuka usaha bidan kecil untuk membantu warga setempat,  Karena Ibu Jeanne sering membantu tetangga dan aktif di lingkungan , banyak teman dan tetangga mengusulkan dan meminta untuk mendirikan praktek kebidanan secara resmi
Pada tahun 1992 ibu jeanne memutuskan untuk membuka usaha praktek ini dan mendapatkan izin dari IBI lalu diberi nama KLINIK BERSALIN MUNDI ASIH.
setelah sekian tahun beroperasi Praktek bidan Jeanne terus berkembang sampai saat ini, dengan kualitas dan pelayanan yang baik dan ramah. Banyak pasien yang mempercayakan untuk menggunakan jasa ibu Jeanne, dan omset yang diterima pun lumayan besar, dalam satu bulan usaha ini dapat menarik minimal 10 orang pasien dan ditambah dengan pemeriksaan dan lain lainnya, dalam satu bulan omset yang diperoleh dapat mencapai kurang lebih 10 juta rupiah.
Praktek kebidanan biasanya juga bekerja sama dengan rumah sakit, hal ini dilakukan apabila terjadi kesulitan persalinan dan membutuhkan rujukan. Bidan Jeanne bekerja sama denga Rumah Sakit Central Medika.

  
  
Objek penelitan  : Praktek Kebidanan

Informasi Umum   :
Jasa praktek bidan swasta biasanya merupakan usaha yang  dijalankan oleh seorang yang memiliki keahlian atau berprofesi sebagai   seorang bidan dengan usaha yang dijalankan seperti persalinan, imunisasi balita, kesehatan ibu dan anak (KIA) yang meliputi pemeriksaan  dan pemeriksaan balita tahap   awal. Adapun Undang-Undang  yang mengaturnya   yaitu PERATURAN MENTERI  KESEHATAN REPUBLIK  INDONESIA NOMOR HK.02.02/MENKES/149/2010 TENTANG IZIN DAN PENYELENGGARAAN PRAKTIK BIDAN.

Informasi Praktek Kebidanan yang diteliti:
1.      Nama praktek : BPS . BIDAN JEANNE ( KLINIK BERSALIN MUNDI ASIH)
2.      Nama Pemilik : Bidan Jeanne
3.      Alamat : Jl.H.Salim NO.89 ,Rt.05/Rw.10,Kelapa Dua Tugu Cimanggis ,Depok 16951
4.      Telephone:021-8722233
5.      Nomor Surat Izin Praktek: SIPB NOMOR 446.2/802/YANKES

Syarat-Syarat pendirian Praktek kebidanan:
Ø  Bidan yang ingin mendirikan praktek harus terlebih dahulu terdaftar sebagai anggota IBI (Ikatan Bidan Indonesia) dan memiliki SIPB (Surat Izin Praktek Bidan)
Ø  Pendirian tempat praktek harus sesuai dengan tempat dimana bidan tersebut berdomisili sesuai dengan identitas di KTP
Ø  Memiliki suarat perizinan usaha dari lingkungan sekitar
Ø  Membuat denah lokasi dan denah ruangan praktek untuk keperluan Dinkes
Ø  Ruangan praktek minimal terdiri dari empat ruangan/kamar
Ø  Harus memiliki peralatan medis yang sesuai dengan standarisasi Dinkes ( Dinas kesehatan)
Ø  Dalam suatu praktek kebidanan maksimal terdapat dua bidan yang bertugas
Ø  Bidan yang menjalankan praktik mandiri berpendidikan minimal Diploma III (D III) kebidanan.

Cara untuk memperoleh SIPB :
1. Untuk memperoleh SIPB sebagaimana dimaksud, bidan harus mengajukan permohonan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dengan melampirkan:
a. Fotocopi STR yang masih berlaku dan dilegalisir (STR adalah bukti tertulis yang diberikan  oleh Pemerintah kepada tenaga kesehatan yang memiliki sertifikat kompetensi sesuai     ketentuan peraturan perundang-undangan.)
b. Surat keterangan sehat fisik dari Dokter yang memiliki Surat Izin Praktik;
c. Surat pernyataan memiliki tempat praktik
d. Pasfoto berwarna terbaru ukuran 4x6 sebanyak 3 (tiga ) lembar; dan
e. Rekomendasi dari Organisasi Profesi (IBI)

Fungsi SIPB dan STR :
Surat Izin Praktek Bidan yang selanjutnya disingkat SIPB berfungsi sebagai bukti tertulis yang diberikan kepada Bidan yang sudah memenuhi persyaratan untuk menjalankan praktik kebidanan.
 Surat Tanda Registrasi yang selanjutnya disingkat STR berfungsi sebagai bukti tertulis yang diberikan oleh Pemerintah kepada tenaga kesehatan yang memiliki sertifikat kompetensi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan


SIPB dinyatakan tidak berlaku apabila :

1. Tempat praktik tidak sesuai lagi dengan SIPB
2. Masa berlakunya habis dan tidak diperpanjang
3. Dicabut atas perintanh pengadilan
4. Dicabut atas rekomendasi Organisasi Profesi
5. Yang bersangkutan meninggal dunia 

PEMBINAAN DAN PENGAWASAN TERHADAP PRAKTEK KEBIDANAN:

1. Pemerintah dan Pemerintah Daerah melakukan pembinaan dan pengawasan dan mengikutsertakan organisasi profesi,yaitu IBI dan Dinkes
2. Pembinaan dan pengawasan tersebut diarahkan untuk meningkatkan mutu pelayanan, keselamatan pasien dan melindungi masyarakat terhadap segala kemungkinan yang dapat menimbulkan bahaya bagi kesehatan

Fungsi Surat izin Usaha dari lingkungan :

            Dalam surat tersebut berisi pernyataan tidak Keberatan dari tetanga yang ada di sebelah kanan,kiri,depan, dan belakang yang diketahui oleh RT/RW setempat yang kemudian diteruskan ke kelurahan ,kecamatan sampai kabupaten/kotamadya

Informasi tambahan :

Apabila sebuah Praktek kebidanan telah memiliki logo DELIMA itu menyatakan bahwa praktek kebidanan tersebut telah sesuai dengan standar nasional.
Jumlah Bidan yang bertugas dalam sebuah praktek kebidanan yaitu maksimal 2 orang, apabila lebih dari dua orang maka praktek tersebut tidak dapat dikatakan lagi sebagai praktek kebidanan melainkan sebagai klinik utama/pratama yang berbentuk cv.
Setiap praktek kebidanan biasanya memiliki kerjasama dengan Rumah Sakit,yang bertujuan untuk melakukan rujukan apabila ada masalah-masalah tertentu yang tidak bisa ditangani sendiri oleh bidan tersebut.

Adapun gaji buat seorang bidan lulusan baru (first gradued) yang bekerja pada praktek kebidanan yaitu  minimal 1,5 juta.Dalam menjalankan pekerjaannya biasanya bidan tersebut dibantu oleh mahasiswa magang yang bekerja di tempat prakteknya.


 Manfaat Izin Usaha dan Aspek Hukum yang Sudah Terpenuhi

 1. Sarana perlindungan hukum

Seperti yang telah disinggung diatas, kerap kali telivisi menayangkan berita tentang pembongkaran terhadap pedagang-pedagang kecil. Tindakan-tindakan tersebut dilatarbelakangi oleh ketidakpatuhan para pedagang terhadap aturan­-aturan hukum yang berlaku. Salah satunya adalah kepemilikan izin usaha. Terbatasnya tingkat pendidikan yang dimiliki oleh para pedagang serta ketidaktahuan para pedagang akan aturan-aturan tersebut menjadi faktor penyebab mereka kerap kali menyepelekan sisi legalitas dari suatu usaha yang dijalaninya.
Rumitnya pengurusan izin usaha kerap kali menjadi momok bagi para pedagang membatalkan niat mereka melegalkan usaha­nya. Dengan demikian ketidakpatuhan tidak selalu berawal dari pedagang. Namun, seringkali dari sistem birokrasinya. Selain itu, faktor permainan oknum-oknum pada instansi terkail juga menjadi rahasia umum dan mengakibatkan keengganan pelaku usaha mengurus izin usaha.
Dengan kepemilikan izin usaha, seorang pengusaha telah sedini mungkin menjauhkan kegiatan usahanya dari tindakan pembongkaran dan penertiban. Hal tersebut berefek memberikan rasa aman dan nyaman akan keberlangsungan usahanya. Legalisasi merupakan sarana yang pemerintah sediakan agar kenyamaan dalam melakukan kegiatan usaha dirasakan oleh para pelakunya.

2. Sarana promosi

Kegiatan promosi merupakan salah satu metode yang kerap kali dilakukan untuk mendongkrak omzet penjualan serta sebagai ajang pengenalan bagi usaha yang baru dibuka. Dalam promosi tersebut, tidak lupa pengusaha mempromosikan komoditas yang disediakan. Tidak ketinggalan ia memberikan semacam kelebihan dari service yang diberikan kepada calon konsumen. Misalnya dengan diadakannya potongan harga, delivery order, atau bentuk pelayanan lainnya.
Dengan mengurus dokumen-dokumen hukum tentang kegiatan usaha, secara tidak langsung pengusaha telah melakukan serangkaian promosi. Mengapa demikian? Pencatatan izin usaha dilakukan beberapa tahapan lokasi, pertama melalui kantor kelurahan atau kantor kecamatan dst. Dengan sendiri komunikasi terbizin usaha sebagai perlindungan  hukumangun antara pengusaha dan pertugas tersebut, hal tersebut tentunya menjadi ajang promosi secara individu. Setelah izin usaha dan dokumen-dokumen lainya telah selesai, promosi secara inventaris dan administratif mulai dapat dilakukan. Sebagai usaha yang telah terdaftar dalam lembaga pemerintahan yang menaungi jenis usaha maka setiap orang dapat mengakses data-data tersebut.

3. Bukti kepatuhan terhadap aturan hukum

Dengan memiliki unsur legalitas tersebut menandakan bahwa pengusaha telah mematuhi aturan-aturan hukum yang berlaku. Dengan mematuhi hukum yang berlaku, secara tidak langsung ia telah menegakkan budaya disiplin pada diri. Kepatuhan pengusaha tersebut merupakan bentuk paling terkecil dari tindakan yang dapat dilakukan terhadap negara dan pemerintahan.

4. Mempermudah mendapatkan suatu proyek

Seorang pengusaha tentunya menginginkan kegiatan usaha yang dijalani mengalami kemajuan. Ada beberapa jenis usaha seperti misalnya usaha bidang produksi atau developer perumahan tidak terlepas dari proses pemenangan tender suatu proyek, baik dari perusahaan swasta maupun pemerintah. Dalam suatu tender, mensyaratkan bahwa para peminat harus memiliki dokumen-dokumen hukum.Tentunya unsur-unsur legalitas yang terkait dengan kepemilikan suatu badan usaha guna mengikuti pelelangan suatu sarana perlindungan hukumtender. Kepemilikan dokumen legal tersebut menduduki posisi pertama. Dengan demikian izin usaha memiliki arti penting bagi suatu usaha. Pada intinya izin usaha dapat dijadikan sebagai sarana untuk pengembangan usaha.

5. Mempermudah pengembangan usaha

 Apabila suatu usaha /bisnis yang dirintis telah mencapai perkembangan yang signifikan, aliran modal dan keuntungan telah mengalir. Konsumen semakin bertambah dan mulai berkembang menjadi langganan yang fanatik. Kondisi demikian dapat dikatakan bahwa usaha tersebut memiliki prospek yang bagus di masa depan. Kondisi seperti itu tampaknya sangat tepat untuk ditindaklanjuti dengan suatu ekspansi kekuatan pendukung. Misalnya, membuka cabang-cabang usaha di beberapa daerah. Dengan kondisi seperti itu, tentunya memerlukan ketersedian dana segar un­tuk merealisasikan keinginan tersebut. Solusinya, meminjam sejum­lah dana kepada bank. Namun, tanpa kelengkapan surat izin usaha dan dokumen penting lain, tampaknya modal akan sulit didapatkan dari lembaga keuangan/bank.



Visi dan Misi KLINIK BERSALIN MUNDI ASIH

Klinik Spesialis Bersalin Mundi Asih didirikan dengan sebuah visi :

"Melalui cinta dan ketulusan hati berupaya untuk mampu menghasilkan kebahagiaan disetiap pelayanan yang diberikan, mampu mewujudkan impian seorag wanita dalam arti yang sesungguhnya".

Untuk mencapainya kami mengemban sebuah misi :

"Melalui pendekatan kekeluargaan upaya untuk mencapai pelayanan terbaik dapat diwujudkan dan menyadari bahwa kehadiran kami menjadi lebih berarti bila kami mampu terus tumbuh dan berkembang".


Kesimpulan

Dalam mendirikan sebuah bentuk usaha dibutuhkan syarat syarat dan izin  yang berlaku. Tidak hanya oleh perusahaan perusahaan besar tapi praktek rumahan seperti praktek kebidananpun  harus memenuhi izin dan aspek hukum  , karena di awasi langsung oleh organisai yang berkaitan dengan usaha tersebut. Hal ini seharusnya juga diterapkan pada usaha lain karena di Indonesia masih banyak usaha yang berdiri tanpa syarat syarat dan izin mendirikan usaha. karena Izin usaha tersebut penting untuk legalitas, ketertiban, pengawasan, dan juga perlindungan bagi pelaku usaha.