Jumat, 10 Oktober 2014

2. Etika, Norma dan Hukum Dalam Praktik Akuntansi


2. Etika, Norma dan Hukum Dalam Praktik Akuntansi
Kode Etik IAI
Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi seluruh anggota, baik yang berpraktik sebagai akuntan publik, bekerja di lingkungan dunia usaha, pada instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia pendidikan dalam pemenuhan tanggung-jawab profesionalnya.
Tujuan profesi akuntansi adalah memenuhi tanggung-jawabnya dengan standar profesionalisme tertinggi, mencapai tingkat kinerja tertinggi, dengan orientasi kepada kepentingan publik. Untuk mencapai tujuan tersebut terdapat empat kebutuhan dasar yang harus dipenuhi:
  • Kredibilitas
Masyarakat membutuhkan kredibilitas informasi dan sistem informasi.
  • Profesionalisme
Diperlukan individu yang dengan jelas dapat diidentifikasikan oleh pemakai jasa Akuntan sebagai profesional di bidang akuntansi.
  • Kualitas Jasa
Terdapatnya keyakinan bahwa semua jasa yang diperoleh dari akuntan diberikan dengan standar kinerja tertinggi.
  • Kepercayaan
Pemakai jasa akuntan harus dapat merasa yakin bahwa terdapat kerangka etika profesional yang melandasi pemberian jasa oleh akuntan.
Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia terdiri dari tiga bagian:
1.      Prinsip Etika,
2.      Aturan Etika, dan
3.      Interpretasi Aturan Etika.
Kepatuhan
Kepatuhan terhadap Kode Etik, seperti juga dengan semua standar dalam masyarakat terbuka, tergantung terutama sekali pada pemahaman dan tindakan sukarela anggota. Di samping itu, kepatuhan anggota juga ditentukan oleh adanya pemaksaan oleh sesama anggota dan oleh opini publik, dan pada akhirnya oleh adanya mekanisme pemrosesan pelanggaran Kode Etik oleh organisasi, apabila diperlukan, terhadap anggota yang tidak menaatinya.

Prinsip Etika Profesi
            Keanggotaan dalam Ikatan Akuntan Indonesia bersifat sukarela, Dengan menjadi anggota, seorang akuntan mempunyai kewajiban untuk menjaga disiplin diri di atas dan melebihi yang disyaratkan oleh hukum clan peraturan
Prinsip Pertama – Tanggung Jawab Profesi
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai professional, setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan professional dalam semua kegiatan yang harus dilakukannya.
Sebagai profesional, anggota mempunyai peran penting dalam masyarakat. Sejalan dengan peranan tersebut, anggota mempunyai tanggung jawab kepada semua pemakai jasa profesional mereka. Anggota juga harus selalu bertanggung jawab untuk bekerja sarna dengan sesama anggota untuk mengembangkan profesi akuntansi, memelihara kepercayaan masyarakat, dan menjalankan tanggung-jawab profesi dalam mengatur dirinya sendiri. Usaha kolektif semua anggota diperlukan untuk memelihara dan meningkatkan tradisi profesi.
Prinsip Kedua – Kepentingan Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan  komitmen atas profesionalisme.
1.      Satu ciri utama dari suatu profesi adalah penerimaan tanggung jawab kepada publik. Profesi akuntan memegang peranan yang penting di masyarakat, di mana publik dari profesi akuntan yang terdiri dari klien, pemberi kredit, pemerintah, pemberi kerja, pegawai, investor, dunia bisnis dan keuangan, dan pihak lainnya bergantung kepada obyektivitas dan integritas akuntan dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib.
Ketergantungan ini menimbulkan tanggung jawab akuntan terhadap kepentingan publik. Kepentingan publik didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani anggota secara keseluruhan. Ketergantungan ini menyebabkan sikap dan tingkah laku akuntan dalam menyediakan jasanya mempengaruhi kesejahteraan ekonomi masyarakat dan negara.
2.      Profesi akuntan dapat tetap berada pada posisi yang penting ini hanya dengan terus menerus memberikan jasa yang unik ini pada tingkat yang menunjukkan bahwa kepercayaan masyarakat dipegang teguh. Kepentingan utama profesi akuntan adalah untuk membuat pemakai jasa akuntan paham bahwa jasa akuntan dilakukan dengan tingkat prestasi tertinggi dan sesuai dengan persyaratan etika yang diperlukan untuk mencapai tingkat prestasi tersebut.
3.      Dalam mememuhi tanggung jawab profesionalnya, anggota mungkin menghadapi tekanan yang saling berbenturan dengan pihak-pihak yang berkepentingan. Dalam mengatasi benturan ini, anggota harus bertindak dengan penuh integritas, dengan suatu keyakinan bahwa apabila anggota memenuhi kewajibannya kepada publik, maka kepentingan penerima jasa terlayani dengan sebaik-baiknya.
4.      Mereka yang memperoleh pelayanan dari anggota mengharapkan anggota untuk memenuhi tanggungjawabnya dengan integritas, obyektivitas, keseksamaan profesional, dan kepentingan untuk melayani publik. Anggota diharapkan untuk memberikan jasa berkualitas, mengenakan imbalan jasa yang pantas, serta menawarkan berbagai jasa, semuanya dilakukan dengan tingkat profesionalisme yang konsisten dengan Prinsip Etika Profesi ini.
5.      Semua anggota mengikat dirinya untuk menghormati kepercayaan publik. Atas kepercayaan yang diberikan publik kepadanya, anggota harus secara terus-menerus menunjukkan dedikasi mereka untuk mencapai profesionalisme yang tinggi.
6.      Tanggung-jawab seorang akuntan tidak semata-mata untuk memenuhi kebutuhan klien individual atau pemberi kerja. Dalam melaksanakan tugasnya seorang akuntan harus mengikuti standar profesi yang dititikberatkan pada kepentingan publik, misalnya:
·         auditor independen membantu memelihara integritas dan efisiensi dari laporan keuangan yang disajikan kepada lembaga keuangan untuk mendukung pemberian pinjaman dan kepada pemegang saham untuk memperoleh modal;
·         eksekutif keuangan bekerja di berbagai bidang akuntansi manajemen dalam organisasi dan memberikan kontribusi terhadap efisiensi dan efektivitas dari penggunaan sumber daya organisasi;
·         auditor intern memberikan keyakinan ten tang sistem pengendalian internal yang baik untuk meningkatkan keandalan informasi keuangan dari pemberi kerja kepada pihak luar.
·         ahli pajak membantu membangun kepercayaan dan efisiensi serta penerapan yang adil dari sistem pajak; dan
·         konsultan manajemen mempunyai tanggung jawab terhadap kepentingan umum dalam membantu pembuatan keputusan manajemen yang baik.
Prinsip Ketiga – Integritas
Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin.
1.      Integritas adalah suatu elemen karakter yang mendasari timbulnya pengakuan profesional. Integritas merupakan kualitas yang melandasi kepercayaan publik dan merupakan patokan (benchmark) bagi anggota dalam menguji semua keputusan yang diambilnya.
2.      Integritas mengharuskan seorang anggota untuk, antara lain, bersikap jujur dan berterus terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerima jasa. Pelayanan dan kepercayaan publik tidak boleh dikalahkan oleh keuntungan pribadi. Integritas dapat menerima kesalahan yang tidak disengaja dan perbedaan pendapat yang jujur, tetapi tidak dapat menerima kecurangan atau peniadaan prinsip.
3.      Integritas diukur dalam bentuk apa yang benar dan adil. Dalam hal tidak terdapat aturan, standar, panduan khusus atau dalam menghadapi pendapat yang bertentangan, anggota harus menguji keputusan atau perbuatannya dengan bertanya apakah anggota telah melakukan apa yang seorang berintegritas akan lakukan dan apakah anggota telah menjaga integritas dirinya. Integritas mengharuskan anggota untuk menaati baik bentuk maupun jiwa standar teknis dan etika.
4.      Integritas juga mengharuskan anggota untuk mengikuti prinsip obyektivitas dan kehati-hatian profesional.
Prinsip Keempat – Obyektivitas
Setiap anggota harus menjaga obyektivitas dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya.
1.      Obyektivitas adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip obyektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau berada di bawah pengaruh pihak lain.
2.      Anggota bekerja dalam berbagai kapasitas yang berbeda dan harus menunjukkan obyektivitas mereka dalam berbagai situasi. Anggota dalam praktik publik memberikan jasa atestasi, perpajakan, serta konsultasi manajemen. Anggota yang lain menyiapkan laporan keuangan sebagai seorang bawahan, melakukan jasa audit internal dan bekerja dalam kapasitas keuangan dan manajemennya di industri, pendidikan dan pemerintahan. Mereka juga mendidik dan melatih orang-orang yang ingin masuk ke dalam profesi. Apapun jasa atau kapasitasnya, anggota harus melindungi integritas pekerjaannya dan memelihara obyektivitas.
3.      Dalam menghadapi situasi dan praktik yang secara spesifik berhubungan dengan aturan etika sehubungan dengan obyektivitas, pertimbangan yang cukup harus diberikan terhadap faktor-faktor berikut:
·         Adakalanya anggota dihadapkan kepada situasi yang memungkinkan mereka menerima tekanan-tekanan yang diberikan kepadanya. Tekanan ini dapat mengganggu obyektivitasnya.
Adalah tidak praktis untuk menyatakan dan menggambarkan semua situasi di mana tekanan-tekanan ini mungkin terjadi. Ukuran kewajaran (reasonableness) harus digunakan dalam menentukan standar untuk mengindentifikasi hubungan yang mungkin atau kelihatan dapat merusak obyektivitas anggota.
·         Hubungan-hubungan yang memungkinkan prasangka, bias atau pengaruh lainnya untuk melanggar obyektivitas harus dihindari.
Anggota memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa orang-orang yang terilbat dalam pemberian jasa profesional mematuhi prinsip obyektivitas. Anggota tidak boleh menerima atau menawarkan hadiah atau entertainment yang dipercaya dapat menimbulkan pengaruh yang tidak pantas terhadap pertimbangan profesional mereka atau terhadap orang-orang yang berhubungan dengan mereka. Anggota harus menghindari situasi-situasi yang dapat membuat posisi profesional mereka ternoda.
Prinsip Kelima – Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan kehati-hatian, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan ketrampilan professional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa professional yang kompeten berdasarkan perkembangan praktik, legislasi, dan teknik yang paling mutakhir.
  1. Kehati-hatian profesional mengharuskan anggota untuk memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan kompetensi dan ketekunan. Hal ini mengandung arti bahwa anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan jasa profesional dengan sebaik-baiknya sesuai dengan kemampuannya, derni kepentingan pengguna jasa dan konsisten dengan tanggung-jawab profesi kepada publik.
  2. Kompetensi diperoleh melalui pendidikan dan pengalaman. Anggota seyogyanya tidak menggambarkan dirinya mernilki keahlian atau pengalaman yang tidak mereka punyai. Dalam semua penugasan dan dalam semua tanggung-jawabnya, setiap anggota harus melakukan upaya untuk mencapai tingkatan kompetensi yang akan meyakinkan bahwa kualitas jasa yang diberikan memenuhi tingkatan profesionalisme tinggi seperti disyaratkan oleh Prinsip Etika. Kompetensi profesional dapat dibagi menjadi dua fase yang terpisah:
a.       Pencapaian Kompetensi Profesional
Pencapaian kompetensi profesional pada awalnya memerlukan standar pendidikan umum yang tinggi, diikuti oleh pendidikan khusus, pelatihan dan ujian profesional dalam subyek-subyek yang relevan, dan pengalaman kerja. Hal ini harus menjadi pola pengembangan yang normal untuk anggota.
b.      Pemeliharaan Kompetensi Profesional
·         Kompetensi harus dipelihara dan dijaga melalui kornitmen untuk belajar dan melakukan peningkatan profesional secara berkesinambungan selama kehidupan profesional anggota.
·         Pemeliharaan kompetensi profesional memerlukan kesadaran untuk terus mengikuti perkembangan profesi akuntansi, termasuk di antaranya pernyataan-pernyataan akuntansi, auditing dan peraturan lainnya, baik nasional maupun internasional yang relevan.
·         Anggota harus menerapkan suatu program yang dirancang untuk memastikan terdapatnya kendali mutu atas pelaksanaan jasa profesional yang konsisten dengan standar nasional dan internasional.
  1. Kompetensi menunjukkan terdapatnya pencapaian dan pemeliharaan suatu tingkatan pemahaman dan pengetahuan yang memungkinkan seorang anggota untuk memberikan jasa dengan kemudahan dan kecerdikan. Dalam hal penugasan profesional melebihi kompetensi anggota atau perusahaan, anggota wajib melakukan konsultasi atau menyerahkan klien kepada pihak lain yang lebih kompeten. Setiap anggota bertanggungjawab untuk menentukan kompetensi masing-masing atau menilai apakah pendidikan, pengalaman dan pertimbangan yang diperlukan memadai untuk tanggung jawab yang harus dipenuhinya.
  2.  Anggota harus tekun dalam memenuhi tanggung-jawabnya kepada penerima jasa dan publik. Ketekunan mengandung arti pemenuhan tanggung-jawab untuk memberikan jasa dengan segera dan berhati-hati, sempurna dan mematuhi standar teknis dan etika yang berlaku.
  3. Kehati-hatian profesional mengharuskan anggota untuk merencanakan dan mengawasi secara seksama setiap kegiatan profesional yang menjadi tanggung-jawabnya.
Prinsip Keenam – Kerahasiaan
Setiap anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa professional dan tidak boleh memakai atau menggungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban professional atau hukum untuk mengungkapkan.
  1. Anggota mempunyai kewajiban untuk menghormati kerahasiaan informasi tentang klien atau pemberi kerja yang diperoleh melalui jasa profesional yang diberikannya. Kewajiban kerahasiaan berlanjut bahkan setelah hubungan antara anggota dan klien atau pemberi kerja berakhir.
  2. Kerahasiaan harus dijaga oleh anggota kecuali jika persetujuan khusus telah diberikan atau terdapat kewajiban legal atau profesional untuk mengungkapkan informasi.
  3. Anggota mempunyai kewajiban untuk memastikan bahwa staf di bawah pengawasannya dan orang-orang yang diminta nasihat dan bantuannya menghormati prinsip kerahasiaan.
  4. Kerahasiaan tidaklah semata-mata masalah pengungkapan informasi. Kerahasiaan juga mengharuskan anggota yang memperoleh informasi selama melakukan jasa profesional tidak menggunakan atau terlihat menggunakan informasi tersebut untuk keuntungan pribadi atau keuntungan pihak ketiga.
  5. Anggota yang mempunyai akses terhadap informasi rahasia ten tang penerima jasa tidak boleh mengungkapkannya ke publik. Karena itu, anggota tidak boleh membuat pengungkapan yang tidak disetujui (unauthorized disclosure) kepada orang lain. Hal ini tidak berlaku untuk pengungkapan informasi dengan tujuan memenuhi tanggung jawab anggota berdasarkan standar profesional.
  6. Kepentingan umum dan profesi menuntut bahwa standar profesi yang berhubungan dengan kerahasiaan didefinisikan dan bahwa terdapat panduan mengenai sifat dan luas kewajiban kerahasiaan serta mengenai berbagai keadaan di mana informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dapat atau perlu diungkapkan.
  7. Berikut ini adalah contoh hal-hal yang harus dipertimbangkan dalam menentukan sejauh mana informasi rahasia dapat diungkapkan.
a.       Apabila pengungkapan diizinkan. Jika persetujuan untuk mengungkapkan diberikan oleh penerima jasa, kepentingan semua pihak termasuk pihak ketiga yang kepentingannya dapat terpengaruh harus dipertimbangkan.
b.      Pengungkapan diharuskan oleh hukum. Beberapa contoh di mana anggota diharuskan oleh hukum untuk mengungkapkan informasi rahasia adalah:
·         untuk menghasilkan dokumen atau memberikan bukti dalam proses hukum;
·         untuk mengungkapkan adanya pelanggaran hukum kepada publik.

c.   Ketika ada kewajiban atau hak profesional untuk mengungkapkan:
·         untuk mematuhi standar teknis dan aturan etika; pengungkapan seperti itu tidak bertentangan dengan prinsip etika ini;
·         untuk melindungi kepentingan profesional anggota dalam sidang pengadilan;
·         untuk menaati peneleahan mutu (atau penelaahan sejawat) IAI atau badan profesionallainnya; dan untuk menanggapi permintaan atau investigasi oleh IAI atau badan pengatur.
Prinsip Ketujuh – Perilaku Profesional
Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi. Kewajiban untuk menjauhi tingkah laku yang dapat mendiskreditkan profesi harus dipenuhi oleh anggota sebagai perwujudan tanggung jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staf, pemberi kerja dan masyarakat umum.
Prinsip Kedelapan – Standar Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan jasa professional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan hati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan objektivitas. Standar teknis dan standar profesional yang hams ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh lkatan Akuntan Indonesia, International Federation of Accountants, badan pengatur, dan peraturan perundang-undangan yang relevan.



          Accounting Fundamental Concepts
Akuntansi adalah bahasa bisnis dan digunakan untuk mengkomunikasikan informasi keuangan. Agar informasi yang masuk akal, akuntansi didasarkan pada 12 konsep dasar. konsep dasar kemudian membentuk dasar untuk semua Prinsip Akuntansi yang berlaku umum. Dengan menggunakan konsep-konsep ini sebagai dasar, pembaca laporan keuangan dan informasi akuntansi lainnya tidak perlu membuat asumsi tentang apa artinya angka-angka.

1.       1. Business Entity
Konsep ini menganggap bahwa Perusahaan dipandang sebagai suatu unit usaha yang berdiri sendiri, terpisah dari pemiliknya atau dengan kata lain dianggap sebagai “unit akuntansi” yang terpisah dari pemiliknya atau dari kesatuan usaha yang lain. Untuk tujuan akuntansi, perusahaan dipisahkan dari pemegang saham atau pemilik. Maka transaksi-transaksi perusahaan dipisahkan dari transaksi-transaksi pemilik dan oleh karenanya maka semua pencataan dan laporan dibuat untuk perusahaan tadi.

2.       2. Pengukuran dalam nilai uang
Informasi akuntansi yang disajikan harus memiliki keseragaman bahasa yaitu uang. Tanpa adanya keseragaman dengan uang, informasi akuntansi yang disajikan tidak dapat diperbandingkan karena satuan unit pengukurannya berbeda – beda. Jelas nilai moneter dari posisi keuangan maupun hasil usaha suatu perusahaan menjadi dasar kesatuan bahasa akuntansi.

3.       3. Going concern ( Kesinambungan)
Merupakan salah satu konsep penting akuntansi konvensional. Inti going concern terdapat pada Balance Sheet perusahaan yang harus merefleksikan nilai perusahaan untuk menentukan eksistensi dan masa depannya. Lebih detil lagi, going concern adalah suatu keadaan di mana perusahaan dapat tetap beroperasi dalam jangka waktu ke depan, dimana hal ini dipengaruhi oleh keadaan financial dan non financial. Kegagalan mempertahankan going concern dapat mengancam setiap perusahaan, terutama diakibatkan oleh manajemen yang buruk, kecurangan ekonomis dan perubahan kondisi ekonomi makro seperti merosotnya nilai tukar mata uang dan meningkatnya inflasi secara tajam akibat tingginya tingkat suku bunga.

4.     4. Historical Cost (Histori Biaya)
Prinsip ini menghedaki digunakannya harga perolehan dalka mencatat aktiva, utang, modal dan biaya. Yang dimaksud dengan harga perolehan adalah harga pertukaran yang disetujui oleh kedua belah pihak yang tersangkut dalam transaksi. Wlaupun tedapat kesulitan sampai saat ini prinsip biaya historis masih tetap berlaku karena data biaya historis ini dianggap paling objektif.

5.     5. Periode Akuntansi
Kegiatan perusahaan berjalan terus dari periode yang satu ke periode yang lain dengan volume dan laba yang berbeda. Masalah yang timbul adalah pengakuan dan pengalokasian ke dalam periode-periode tertentu di mana dibuat laporan-laporan keuangan. Laporan-laporan keuangan ini harus dibuat tepat pada waktunya agar berguna bagi manajemen dan kreditur. Oleh karena itu periode dilakukan alokasi periode-periode untuk transaksi-transaksi yang memengaruhi beberapa periode. Pada umumnya suatu periode akuntansi terdiri dari 12 bulan atau satu tahun.


6.     6. Matching (Prinsip Mempertemukan)
Yang dimaksud dengan prinip mempertemikan adalah mempertemukan biaya dengan pendapatan yang timbul karena  biaya tersebut. Ini berguan untuk menentukan besar penghasilan bersih setia periode. Kesulitan prinsip ini, contoh : biaya administrasi dan umum tidak dapat dihubungkan dengan pendapatan perusahaan. Salah satu akibat dari prinsip ini adalah digunakannya dasar waktu dalam pembebanan biaya

7.     7. Konsistensi
Agar laporan keuangan dapat dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya, maka metode dan prosedur-prosedur yang digunakan dalam proses akuntansi harus diterapkan secara konsisten dari tahun ke tahun, sehingga bila terdapat peebedaan antara sutau pos dalam dua periode, dapat segera diketahui bahwa perbedaan itu bukan selisih akibat penggunaan metode yang berbeda.

8.     8. Objektivitas
Konsep objektivitas menyatakan bahwa akuntansi akan disimpan berdasarkan bukti obyektif (faktur, kwitansi, rekening koran, dll ...). Ini berarti bahwa catatan akuntansi akan memulai dari dokumen sumber dan bahwa informasi yang dicatat berdasarkan fakta, bukan pendapat pribadi.

9.     9. Materialitas
Praktik akuntansi hanya mencatat peristiwa yang cukup signifikan untuk membenarkan kegunaan informasi. Data dan informasi keuangan yang timbul dari transaksi yang jumlahnya relatif kecil dan tidak berarti terhadap laporan keuangan dapat diabaikan.


110.  Konservatisme
Dalam konsep ini penyaji informasi keuangan harus hati – hati terhadap pencatatan pendapatan dan biaya. Dampak lain dari menganut paham konservatif adalah terciptanya pencatatan pendapatan secara accrual atau cash basis yang terutama dirasakan penting dalam penerapan akuntansi bank.

111.     Pernyataan terbuka
Informasi yang diketahui sudah terjadi maupun yang potensial akan terjadi, sebaiknya disajikan dalam laporan keuangan apakah dalam bentuk catatan kaki ataupun dalam catatan terhadap laporan keuangan.

112.       Realisasi
Pendapatan diakui pada saat mereka diterima atau direalisasikan. Realisasi diasumsikan terjadi ketika penjual menerima uang tunai atau klaim kas (piutang) dalam pertukaran untuk barang atau jasa. Konsep ini berkaitan dengan konservatisme dalam pendapatan (income) hanya dicatat pada saat itu benar-benar terjadi, bukan pada titik waktu ketika kontrak diberikan. Misalnya, jika perusahaan mendapat kontrak untuk membangun sebuah gedung perkantoran pendapatan dari proyek tidak akan dicatat dalam satu lump sum melainkan akan dibagi dari waktu ke waktu sesuai dengan pekerjaan yang sebenarnya sedang dilakukan.

Rabu, 09 Juli 2014

English Business 2

Financial Statement

The financial statement is a result of the accounting process that can be used as a tool for communication between the financial data of an enterprise or activity with the parties concerned with respect to the data or the activity of the company. The financial statement is a financial state of a company's balance sheet, which reflects the value of the assets, debt and private equity at any given moment usually covers a period of one year.
Financial statement is part of the process of financial reporting that aims to provide information about financial position, performance and cash flow companies that are useful for most of the users of the financial statement in decision making. Information about financial position, performance and a change of position financial indispensable to be able to evaluate over the ability of companies in producing cash ( cash ), and equivalent and time and the certainty of the result.Posisis corporate finance affected by resources is controlled, financial structure, liquidity, and the solvability as well as the ability to adapt to environmental changes.
Information change of position corporate finance activities beneficial to appraise investments financing and corporate reporting in operation during the period.Besides useful to assess the company cash equivalent in producing ( cash ) information is also useful for assessing needs in exploiting the company cash flows.

Jumat, 03 Januari 2014

Bahasa Indonesia 2 - Tugas 5

Paragraf Generalisasi, Analogi dan
Sebab - Akibat

1. Generalisasi

Adalah proses penalaran yang bertolak dari sejumlah fakta atau gejala khusus yang diamati lalu ditarik kesimpulan umum tentang sebagian atau seluruh gejala yang diamati itu.
Jadi, generalisasi merupakan pernyataan yang berlaku umum untuk semua atau sebagian besar gejala yang diamati. Di dalam pengembangan karangan, generalisasi perlu ditunjang atau dibuktikan dengan fakta- fakta, contoh-contoh, data statistik, dan sebagainya yang merupakan spesifikasi atau ciri sebagai penjelasan lebih lanjut.

Contoh 1:
Untuk memenuhi standar umum pertama sebagai seorang akuntan, seseorang harus lulus Fakultas
Ekonomi atau Sekolah tinggi Ilmu Ekonomi Jurusan Akuntansi, dan telah menempuh Ujian Sertifikasi Akuntan Publik. Salah satu jenis Akuntan Publik ialah seorang Auditor. Kegiatan Auditor ialah untuk mengaudit atau memeriksa wajar  tidaknya laporan keuangan sebuah perusahaan.

Contoh 2 :
Saya melihat orang-orang asyik membaca koran di halte bus. Kegiatan serupa juga saya jumpai di peron stasiun kereta api. Saat saya jalan-jalan di taman hal yang sama juga saya lihat orang duduk bersantai sambil membaca koran. Bahkan, ketika saya keluar ruang dan sampai di trotoar, saya melihat berderet anak sekolah, kawula muda, dan orang dewasa semua sedang membaca. Jadi, banyak orang yang memanfaatkan waktu untuk membaca.

2. Analogi
Dalam analogi, dua macam hal dibandingkan dengan hanya memerhatikan persamaannya, tanpa memerhatikan perbedaannya. Jadi, kesimpulan yang didapat berdasarkan pada persamaan diantara dua hal yang berbeda .

Contoh 1 : Seseorang yang menuntut ilmu sama halnya dengan mendaki gunung. Sewaktu mendaki, ada saja rintangan seperti jalan yang licin yang membuat seseorang jatuh. Ada pula semak belukar yang sukar dilalui. Dapatkah seseorang melaluinya? Begitu pula bila menuntut ilmu, seseorang akan mengalami rintangan seperti kesulitan ekonomi, kesulitan memahami pelajaran, dan sebagainya. Apakah dia sanggup melaluinya? Jadi, menuntut ilmu sama halnya dengan mendaki gunung untuk mencapai puncaknya.

Contoh 2 :
Seorang bayi dilahirkan dalam keadaan suci seperti kertas putih. Bayi akan dibentuk pribadinya sesuai dengan didikan yang diterimanya seperti kertas dapat diisi dengan berbagai hal sesuai dengan keinginan pemiliknya. Bila bayi dididik dengan baik maka akan seperti kertas yang terisi dengan hal hal yang bermanfaat bagi siapa pun yang membacanya. Jadi, membentuk kepribadian baik seorang anak ibarat menulis kertas putih dengan hal-hal yang bermanfaat.

3. Sebab - Akibat ( Kausalitas )
Adalah proses penalaran yang dimulai dengan mengemukakan fakta yang berupa sebab dan sampai pada kesimpulan yang merupakan akibat.

Contoh 1 :
Sepuluh tahun yang lalau hutan bakau dibabat habis-habisan. Lahan bekas hutan itu disulap menjadi tambak-tambak udang windu. Memang saat itu pengusaha udang windu memperoleh keuntungan besar karena harganya sangat mahal diluar negeri. Akan tetapi, setelah barang dagangan itu tidak laku dipasaran internasional, para pengusaha kembali ke kota, meninggalkan kerusakan lingkungan. Laut tercemar karena hutan bakau yang menyaring limbah yang masuk ke laut tidak ada lagi. Sekarang, puluhan ribu nelayan sulit menghidupi keluarganya karena tak ada ikan yang dapat ditangkap ditepi pantai.

Contoh 2 :
Bencana banjir lumpur akibat jebolnya tanggul Situ Gintung di Tanggerang Selatan menimbulkan berbagai macam penyakit. Beberapa penyakit yang akan timbul sesudah bencana adalah diare, tifus, leptospirosis, dan demam berdarah. Masalah kesehatan pada korban dan masyarakat di sekitar lokasi bencana harus diantisipasi. Beberapa penyakit itu muncul karena lingkungan kotor dan sumber air bersih tercemar lumpur.

Sumber :

http://bioebus.blogspot.com/2012/04/pola-teks-generalisasi-analogi-dan.html
http://arievaldo.wordpress.com/2013/01/05/contoh-kalimat-generalisasi-kalimat-analogi-kalimat-sebab-akibat-kalimat-akibat-sebab-
kalimat-akibat-akiba.html