Sejarah Koperasi di Indonesia
Sejarah singkat gerakan koperasi
bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak
spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya. Koperasi tumbuh
dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang
ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin memuncak. Beberapa orang yang
penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh
penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara spontan mempersatukan diri
untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya.
Pada tahun 1896 seorang Pamong Praja
Patih R.Aria Wiria Atmaja di Purwokerto mendirikan sebuah Bank untuk para
pegawai negeri (priyayi). Ia terdorong oleh keinginannya untuk menolong para
pegawai yang makin menderita karena terjerat oleh lintah darat yang memberikan
pinjaman dengan bunga yang tinggi. Maksud Patih tersebut untuk mendirikan
koperasi kredit model seperti di Jerman. Cita-cita semangat tersebut
selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode, seorang asisten residen
Belanda. De Wolffvan Westerrode sewaktu cuti berhasil mengunjungi Jerman dan
menganjurkan akan mengubah Bank Pertolongan Tabungan yang sudah ada menjadi
Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian. Selain pegawai negeri juga para
petani perlu dibantu karena mereka makin menderita karena tekanan para pengijon.
Ia juga menganjurkan mengubah Bank tersebut menjadi koperasi.
Di samping itu ia pun mendirikan
lumbung-lumbung desa yang menganjurkan para petani menyimpan pada pada musim
panen dan memberikan pertolongan pinjaman padi pada musim pceklik. Ia pun berusaha
menjadikan lumbung-lumbung itu menjadi Koperasi Kredit Padi. Tetapi Pemerintah
Belanda pada waktu itu berpendirian lain. Bank Pertolongan, Tabungan dan
Pertanian dan Lumbung Desa tidak dijadikan Koperasi tetapi Pemerintah Belanda
membentuk lumbung-lumbung desa baru, bank –bank Desa , rumah gadai dan Centrale
Kas yang kemudian menjadi Bank Rakyak Indonesia (BRI). Semua itu adalah badan
usaha Pemerntah dan dipimpin oleh orang-orang Pemerintah.
Pada zaman Belanda pembentuk
koperasi belum dapat terlaksana karena:
1. Belum ada instansi pemerintah
ataupun badan non pemerintah yang memberikan penerangan dan penyuluhan tentang
koperasi.
2. Belum ada Undang-Undang yang
mengatur kehidupan koperasi.
3. Pemerintah jajahan sendiri masih
ragu-ragu menganjurkan koperasi karena pertimbangan politik, khawatir koperasi
itu akan digunakan oleh kaum politik untuk tujuan yang membahayakan pemerintah
jajahan itu.
Pada tahun 1908, Budi Utomo yang
didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi gerakan koperasi untuk
memperbaiki kehidupan rakyat. Pada tahun 1915 dibuat peraturan Verordening op
de Cooperatieve Vereeniging, dan pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe
Cooperatieve.
Pada tahun 1927 dibentuk Serikat
Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi
pengusah-pengusaha pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional
Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi.
Namun, pada tahun 1933 keluar UU
yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya.
Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi
kumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis
dan menjadi alat Jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat
Indonesia. Setelah Indonesia merdeka,
pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres
Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari
Koperasi Indonesia.
- Koperasi Modern di negara berkembang
Organisasi koperasi terdapat hamper
disemua Negara industri dan Negara berkembang. Pada mulanya organisasi
tersebut tumbuh di Negara Negara industri di Eropa Barat, namun kemudian
setelah adanya kolonialisme dibeberapa Negara Asia, Afrika dan Amerika Selatan,
koperasi juga tumbuh dinegara-negara jajahan. Setelah Negara-negara
jajahan mengalami kemerdekaan, banyak Negara yang memanfaatkan koperasi sebagai
salah satu alat untuk meningkatkan kesemenderiyjahteraan. Bahkan koperasi
dijadikan sebagai salah satu alat pemerintah dalam melaksanakan kebijakan
pembangunan.
Perubahan-perubahan yang berlangsung
saat itu terutama disebabkan oleh perkembangan ekonomi pasar dan penciptaan
berbagai persyaratan pokok dalam ruang lingkup dimana berlangsung proses
industrialisasi serta modernisasi perdagangan nmgdan pertanian yang cepat.
Industri yang mula-mula bercorak padat karya berubah menjadi produksi untuk
kebutuhan pasar (produksi massa), bukan hanya pasar dalam negeri dan
pasar-pasar Negara eropa tetapi juga pasar didaerah jajahan. Perubahan ini
membawa dampak terhadap berbagai kalangan masyarakat, ada yang diuntungkan
tetapi ada juga yang dirugikan. Selain itu, tukang-tukang dan para pengrajin
kecil harus menderita karena kalah dalam bersaing dengan perusahaan berskala
besar dan tumbuh dengan cepat, dan para petani kecil yang penghasilannya hanya
cukup memenuhi kebutuhannya harus menghadapi masalah masalah pelik selama
proses pengintegrasiannya kedalam ekonomi pasar yang sedang berkembang.
2.Koperasi dalam
sistem ekonomi
Sistem Ekonomi
Kapitalisme atau Pasar
Sistem perekonomian ini Menjanjikan
kebebasan kepada semua elemen untuk melakukan kegiatan perekonomian. Pada
sistem ini semua berhak bersaing secara bebeas tanpa diatur oleh pemerintah
ataupun lembaga lain. Hal ini tentu memberikan efek bagi pasar yaitu Harga
barang yang tersedia dipasaran terbentuk karena adanya tarik menarik harga
alias Bargain atau Tawar menawar, sesuai dengan teori ekonomi mikro. Menurut
peulis dalam sistem ini yang memiliki modal lah yang bisa menguasai pasar namun
pembeli masih memegang peran penting dalam menciptakan harga. Sistem ekonomi
ini mempenyai ciri-ciri sebagai berikut:
- Kebebasan Penuh dalam Pasar
- Persaingan bebas
- Harga ditentukan mekanisme pasar(Bargain)
- Peran pemerintah sedikit atau terbatas
- Tingginya egois yaitu mementingkan pihak sendiri
- Adanya jaminan hak milik
- Sistem Ekonomi SOSIALISME atau TERENCANA
Sistem Ekonomi Sosialis
atau Terpusat
Sistem ekonomi terpusat yang disebut
juga sistem ekonomi sosialis adalah suatu sistem ekonomi yang seluruh sumber
daya dan pengolahannya direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah.
Sistem ekonomi terpusat memiliki
ciri-ciri sebagai berikut :
- Negara menguasai semua alat produksi
- Produksi dilakukan untuk kebutuhan masyarakat
- Kegiatan ekonomi direncanakan oleh negara dan diatur
pemerintah secara terpusat
- Hak milik individu tidak diakui
- Pemerintah mengatur kegiatan produksi, distribusi, dan
konsumsi **
Sistem Ekonomi
Campuran
Sistem ekonomi campuran adalah
sistem ekonomi yang berusaha mengurangi kelemahan-kelemahan yang timbul dalam
sistem ekonomi terpusat dan sistem ekonomi pasar. Dalam sistem ekonomi campuran
pemerintah bekerja sama dengan pihak swasta dalam menjalankan kegiatan
perekonomian.
Ciri-ciri dari sistem ekonomi
campuran sebagai berikut :
- Adanya campur tangan pemerintah dalam perekonomian
- Adanya pihak swasta yang ikut berperan dalam kegiatan
perekonomian
PENGERTIAN KOPERASI
Koperasi adalah badan hukum yang
berdasarkan atas asas kekeluargaan yang anggotanya terdiri dari orang
perorangan atau badan hukum dengan tujuan untuk mensejahterakan anggotanya.
Umumnya koperasi dikendalikan secara bersama oleh seluruh anggotanya, di mana
setiap anggota memiliki hak suara yang sama dalam setiap keputusan yang diambil
koperasi. Pembagian keuntungan koperasi (biasa disebut Sisa Hasil Usahaatau SHU
biasanya dihitung berdasarkan andil anggota tersebut dalam koperasi, misalnya
dengan melakukan pembagian laba berdasarkan besar pembelian atau penjualan yang
dilakukan oleh anggota. Selain pengertian di atas, terdapat beberapa pengertian
menurut para ahli, organisasi, dan menurut undang undang dasar diantaranya
adalah sebagai berikut :
1. Definisi menurut ILO
(International Labour Organization)
Menurut ILO di dalam definisi
koperasi terdapat 6 elemen yaitu :
- Koperasi adalah perkumpulan orang-orang
- Penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan
- Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
- Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan
secara demokratis
- Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
- Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang
2. Definisi menurut Arifinal
Chaniago
Koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan
hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan
bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi
kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
3. Definisi menurut P.J.V.
Dooren
There is no single definition (for
coopertive) which is generally accepted, but the common principle is that
cooperative union is an association of member, either personal or corporate,
which have voluntarily come together in pursuit of a common economic objective.
Jika diartikan ke dalam bahasa Indonesia berarti ”Tidak ada definisi tunggal
(untuk coopertive) yang umumnya diterima, tetapi prinsip yang umum menjelaskan
bahwa serikat koperasi adalah sebuah asosiasi anggota, baik pribadi atau
perusahaan, yang telah secara sukarela datang bersama-sama dalam mengejar
tujuan ekonomi umum”.
4. Definisi menurut Hatta (
Bapak Koperasi Indonesia )
Koperasi adalah usaha bersama untuk
memperbaiki nasib penghidupan ekonomi
berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh
keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan ‘seorang buat semua dan semua
buat seorang’ .
5. Definisi menurut Munkner
Koperasi sebagai organisasi tolong
menolong yang menjalankan ‘urusniaga’ secara kumpulan, yang berazaskan konsep
tolong-menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan
sosial seperti yang dikandung gotong royong .
6. Definisi menurut UU No. 25
/ 1992
Koperasi adalah badan usaha yang
beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan
kegiataannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan.
Dari beberapa pengertian diatas sehingga dapat kami simpulkan, bahwa
Koperasi adalah suatu perkumpulan orang orang atau badan hukum yang tujuannya
untuk kesejahteraan bersama dan didalam perkumpulan tersebut mengandung azas
kekeluargaan yang saling bergotong royong dan tolong menolong diantara anggota
koperasi.
Bentuk dan Jenis Koperasi
Jenis Koperasi menurut fungsinya
- Koperasi
pembelian/pengadaan/konsumsi adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi
pembelian atau pengadaan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan anggota
sebagai konsumen akhir. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan
pembeli atau konsumen bagi koperasinya.
- Koperasi
penjualan/pemasaran adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi
distribusi barang atau jasa yang dihasilkan oleh anggotanya agar sampai di
tangan konsumen. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pemasok
barang atau jasa kepada koperasinya.
- Koperasi
produksi adalah koperasi yang menghasilkan barang dan jasa, dimana
anggotanya bekerja sebagai pegawai atau karyawan koperasi. Di sini anggota
berperan sebagai pemilik dan pekerja koperasi.
- Koperasi
jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan pelayanan jasa yang dibutuhkan
oleh anggota, misalnya: simpan pinjam, asuransi, angkutan,
dan sebagainya. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pengguna
layanan jasa koperasi.
Apabila koperasi menyelenggarakan satu fungsi disebut koperasi tunggal usaha
(single purpose cooperative), sedangkan koperasi yang menyelenggarakan lebih
dari satu fungsi disebut koperasi serba usaha (multi purpose cooperative).
Jenis koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja
Koperasi primer ialah koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak
20 orang perseorangan.
Adalah koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki
cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer. Koperasi
sekunder dapat dibagi menjadi :
- koperasi
pusat – adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi
primer
- gabungan
koperasi – adalah koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat
- induk
koperasi – adalah koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan
koperasi
jenis Koperasi menurut status keanggotaannya
- Koperasi
produsen adalah koperasi yang anggotanya para produsen barang/jasa dan
memiliki rumah tangga usaha.
- Koperasi
konsumen adalah koperasi yang anggotanya para konsumen akhir atau pemakai
barang/jasa yang ditawarkan para pemasok di pasar.
Kedudukan anggota di dalam koperasi dapat berada dalam salah satu status
atau keduanya. Dengan demikian pengelompokkan koperasi menurut status
anggotanya berkaitan erat dengan pengelompokan koperasi menurut fungsinya.
Fungsi Koperasi
Fungsi koperasi Indonesia ialah :
1. Alat perjuangan ekonomi untuk
meningkatkan kesejahteraan rakyat.
2. Alat pendemokrasian ekonomi nasional.
3. Sebagai salah satu urat nadi
perekonomian bangsa Indonesia.
4. Alat untuk membina insan
masyarakat untuk bersatu memperkokoh
kedudukan ekonomi bangsa Indonesia.
Pemodalan Koperasi
Suatu koperasi memperoleh modal yang
terdiri dari simpanan – simpanan,
pinjaman – pinjaman, penyisihan –
penyisihan dari hasil usaha termasuk cadangan
dari sumber – sumber lainnya.
Simpanan – simpanan dari anggota ini terdiri dari :
§ Simpanan pokok, adalah jumlah
nilai tertentu yang sama banyaknya yang
diwajibkan kepada anggota untuk
diserahkan kepada koperasi pada wktu
menjadi anggota tersebut. Simpanan
pokok ini tak dapat diambil kembali
selama anggota yang bersangkutan
masih menjadi anggota koperasi.
§ Simpanan wajib, adalah jumlah
simpanan tertentu yang diwajibkan kepada
anggota yang dibayar dalam jangka
waktu tertentu, yang mana simpanan
wajib ini hanya boleh diminta
kembali dengan cara dan waktu yang telah
ditentukan oleh koperasi. Simpanan
wajib dapat diambil kembali dengan cara
– cara yang diatur lebihlanjut di
dalam anggaran dasar, angaran rumah tangga
dan keputusan rapat anggota dengan
mengutamakan kepentingan koperasi.
§ Simpanan sukarela, adalah suatu
simpanan dengan nilai uang yang diserahkan
oleh anggota maupun bukan anggota
kepada koperasi atas kehendak sendiri.
Ketentuan lebih lanjut mengenai
simpanan – simpanan tersebut diatur dalam
anggaran rumah tangga dan ketentuan
– ketentuan lainnya.
Prinsip Koperasi
Prinsip koperasi adalah suatu sistem
ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif
dan tahan lama. Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International
Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah
- Keanggotaan yang bersifat
terbuka dan sukarela
- Pengelolaan yang demokratis,
- Partisipasi anggota dalam ekonomi,
- Kebebasan dan otonomi,
- Pengembangan pendidikan, pelatihan, dan informasi.
Di Indonesia sendiri telah dibuat UU
no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Prinsip koperasi menurut UU no. 25
tahun 1992 adalah:
- Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
- Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
- Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha
masing-masing anggota
- Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
- Kemandirian
- Pendidikan perkoperasian
- Kerjasama antar koperasi
Motivasi Koperasi
MOTIVASI KEGIATAN KOPERASI
Koperasi merupakan satu-satunya
pelaku usaha yang eksistensinya diakui dalam Undang-Undang Dasar 1945. Untuk
itu koperasi diharapkan menjadi soko guru perekonomian nasional Indonesia.
Motivasi berkoperasi seharusnya
didasari oleh latar belakang kepentingan yang sama, karena suatu aktivitas
bersama yang didasari oleh kepentingan yang sama akan membuahkan bentuk
kerjasama yang harmonis, sehingga pada gilirannya akan lebih memudahkan
pencapaian tujuan bersama. Terkait dengan berkoperasi ini akan berdampak pada
kualitas kehidupan berkoperasi selanjutnya. Kualitas berkoperasi akan menjadi
energi bagi pencapaian tujuan berkoperasi yaitu meningkatkan kesejahteraan
anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya. Hal ini akan tercapai bila para
anggota mengikuti perkembangan kehidupan anggota dan lingkungan dunia usaha.
Abraham H Maslow adalah satu ilmuwan terkemuka yang menggali teori motivasi dengan
satu kesimpulan, bahwa manusia tidak dapat diperlakukan setara dengan alat
produksi lainnya. Akan tetapi harus diperlakukan sesuai harkat, martabat dan
kultur budayanya. Secara umum teori motivasi menekankan, bahwa manusia
mempunyai kebutuhan sangat komplek, tidak hanya terbatas pada kebutuhan
peningkatan taraf hidup kebendaan, akan tetapi ada peningkatan kebutuhan lain,
yaitu kebutuhan keamanan, sosial, prestise dan pengembangan diri.
Struktur Organisasi Koperasi
Perangkat organisasi koperasi
terdiri atas :
- Rapat anggota
- Pengurus
- Pengawas
- Anggota
Rapat anggota merupakan pemeggang
kekuasaan tertinggi dalam organisasi koperasi.
Pengurus dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam Rapat anggota koperasi.
Dalam hal ini pengurus menjadi pemegang kuasa Rapat anggota. Tugas pengurus
adalah mengelola koperasi dalam usahanya, mengajukan rancangan rencana kerja
serta rancangan rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi,
menyelenggarakan Rapat anggota, mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban
pelaksanaan tugas, menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventaris secara
tertib, dan memelihara daftar buku anggota dan pengurus. Pengurus koperasi
dapat mengangkat pengelola yang diberi wewenang dan kuasa untuk mengelola
usaha. Masa jabatan penurus dibatasi 5 tahun.
Pengawas juga dipilih oleh anggota koperasi dalam Rapat anggota dan bertanggung
jawab kepada Rapat anggota. Pengawas bertugas melakukan pengawasan terhadap
pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi, dan membuat laporan
tertulis tentang hasuilpengawasannya.
Struktur organisasi koperasi, sesuai dengan kondisinya yang biasanya masih
sederhana, organisasi koperasi yang ada berbentuk organisasi garis. Struktur
organisasi garis seperti ini banyak dipakai oleh koperasi.
Posisi teringgi dalam organisasi koperasi terletak pada rapat anggota. Susunan
demikian mencerminkan bahwa anggota memiliki kedudukan yang tinggi. Di dalam
koperasi, susunan organisasi demikian mencerminkan demokrasi dalam menjalankan
kegiatan koperasi. Rapat anggota menentukan garis-garis besar kebijakan
koperasi. Pengurus memformulasikannya secara lebih rinci. Manajer melaksanakan
tugas yang telah ditentukan oleh pengurus.
Analisis/Pemahaman tentang Koperasi dilihat dari beberapa
pendekatan
Koperasi tradisional atau Hanel
(1985) menyebutnya dengan “Koperasi Historis”, berkembang di Eropa di akhir
abad 18 sampai 19. Pertumbuhannya berdasarkan naluri solidaritas kelompok atau
suku bangsa tertentu. Dengan menggunakan pendekatan pengelolaan sederhana namun
berhasil menanamkan prinsip pemanfaatan bersama atas sumberdaya produksi yang
tersedia. Pendapat mengenai definisi koperasi dikemukakan oleh para pendukung
pendekatan esensialis, institusional, maupun nominalis (Hanel, 1985,27).
Pendekatan esensialis, memandang koperasi atas dasar suatu daftar prinsip yang membedakan koperasi
dengan organisasi lainnya.
Prinsip-prinsip ini di satu pihak memuat
sejumlah nilai, norma, serta
tujuan nyata yang tidak harus sama ditemukan pada semua koperasi. Dari
pendekatan esensialis ini, International Cooperative Alliance (ICA) telah
merumuskan pengertian koperasi atas dasar enam prinsip pokok (Abrahamsen,
1976,3), antara lain:
- Voluntary
membership without restrictions as to
race, political views,and religious beliefs;
- Democratic
Control;
- Limited interest
or no interest on shares of stock; Earnings
to belong to
members, and method
of distribution to be decided by
them;
- Education of
members, advisors, employees, and the public at large
- Cooperation
among cooperatives on local, national,
and international levels.
Pendekatan institusional, dalam
mendefinisikan koperasi berangkat dari kriteria formal (legal). Menurut
pendekatan ini: “Semua organisasi disebut koperasi jika secara hukum dinyatakan sebagai
koperasi, jika dapat
diawasi secara teratur dan jika
dapat mengikuti prinsip-prinsip koperasi”. (Munkner, 1985,18).
Pendekatan nominalis, dengan
pelopornya para ahli ekonomi koperasi dari Universitas Philipps-Marburg,
merumuskan pengertian koperasi atas dasar sifat khusus dari struktur dasar tipe sosial-ekonominya.
Menurut pendekatan nominalis, koperasi
dipandang sebagai organisasi yang memiliki empat unsur utama (Hanel, 1985,29),
yaitu:
- Individual are
united in a group by-at least one common interest or goal (COOPERATIVE GROUP);
- The individual
members of the cooperative group intend to pursue through joint actions and
mutual support, among other, the goal
of improving their economic and social situation
(SELF-HELP OF THE COOPERATIVE GROUP);
- The use as an
instrument for that purpose a jointly owned and maintained enterprise (COOPERATIVE
ENTERPRISE);
- The
cooperative enterprise is charged with the perfomance of the
(formal) goal or task to promote the members of the cooperative group through offering them directly such
goods and services, which the
members need for their individual
economics – i.e. their houshold (CHARGE OR PRINCIPLE OF MEMBER PROMOTION).
Pendekatan nominalis dalam
merumuskan pengertian koperasi, di
samping telah dapat menunjukkan ciri-ciri esensial koperasi
yang dapat dikaji secara
ilmiah, tetapi juga telah dapat memberikan penjelasan yang
cukup rinci mengenai
perbedaan koperasi dengan organisasi ekonomi lain yang bukan koperasi.
Maman (1989,19) membedakan koperasi dengan organisasi usaha non-koperasi,
dengan melihat lima (5) hal yakni: (a) sifat keanggotaan, (b) pembagian
keuntungan, (c) hubungan personal antara organisasi dan manajer, (d)
keterlibatan pemerintah dalam penciptaan stabilitas dan operasi, dan (e)
hubungan organisasi dan masyarakat.
Proses Interaksi ekonomi antara Manusia &
Lembaga Koperasi
Koperasi sebagai lembaga ekonomi
rakyat yang menggerakan perekonomian rakyat dalam memacu kesejahteraan sosial
masyarakat. Oleh karena itu, pertumbuhan koperasi dan pertumbuhan bisnisnya
dari waktu ke waktu perlu ditingkatkan sehingga koperasi dapat menjadi bagian
substantif dan integralistik dalam perekonomian nasional. Karena demokrasi
ekonomi yang mau kita kembangkan juga melalui pertumbuhan bisnis koperasi yang
memadai. Kecuali itu, demokrasi ekonomi mengandung unsur kekeluargaan,
pemerataan, keadilan sosial, dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Dalam menggerakan koperasi dibutuhkan keterampilan teknik, ekonomis, sosial dan
ketekunan serta disiplin tertentu sesuai dengan dinamika keprofesionalan dan
derap partsipasi yang popular dari anggota yang terlibat dalam koperasi saat
ini dan mendatang. Pengembangan sistem ekonomi kerakyatan yang bertumpu pada
mekanisme pasar yang berkeadilan dengan prinsip persaingan sehat dan
memeperhatikan pertumbuhan ekonomi,nilai-nilai keadilan, kepentinagn sosial,
kualitas hidup, pembangunan berwawasan lingkungan dan berkelanjutan sehingga
terjamin kesempatan yang sama dalam berusaha dan bekerja, pelindungan hak-hak
konsumen serta perlakuan yang adil bagi seluruh masyarakat.
SUMBER :