TUGAS KELOMPOK
ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI
UNIVERSITAS GUNADARMA
FAKULTAS EKONOMI JURUSAN AKUNTANSI
DEPOK
Nama anggota kelompok :
1.
Achmad
Syukron
(www.syukronfazza.blogspot.com)
2.
Bowo
Mujur
Sipahutar
(www.bsipahutar.blogspot.com)
3.
Feby
Risky
R
(www.pendidikan-feby.blogspot.com)
4.
M.
Harits Utama
(www.haritsutama.blogspot.com)
5.
Mochamad
Syawaludin
(www.mochamad-s.blogspot.com)
Sejarah
Berdirinya KILINIK BERSALIN MUNDI ASIH
Awal nya Ibu Jeanne bekerja sebagai PNS (Pegawai
Negeri Sipil), Semula ibu Jeanne tidak ada niat untuk mendirikan praktek
kebidanan ini, karena awalnya hanya karena mengisi waktu luang membantu di
posyandu.
Lalu pada tahun 1987 mulai membuka usaha bidan kecil
untuk membantu warga setempat, Karena
Ibu Jeanne sering membantu tetangga dan aktif di lingkungan , banyak teman dan
tetangga mengusulkan dan meminta untuk mendirikan praktek kebidanan secara
resmi
Pada tahun 1992 ibu jeanne memutuskan untuk membuka
usaha praktek ini dan mendapatkan izin dari IBI lalu diberi nama KLINIK
BERSALIN MUNDI ASIH.
setelah sekian tahun beroperasi Praktek bidan Jeanne
terus berkembang sampai saat ini, dengan kualitas dan pelayanan yang baik dan
ramah. Banyak pasien yang mempercayakan untuk menggunakan jasa ibu Jeanne, dan
omset yang diterima pun lumayan besar, dalam satu bulan usaha ini dapat menarik
minimal 10 orang pasien dan ditambah dengan pemeriksaan dan lain lainnya, dalam
satu bulan omset yang diperoleh dapat mencapai kurang lebih 10 juta rupiah.
Praktek kebidanan biasanya juga bekerja sama dengan
rumah sakit, hal ini dilakukan apabila terjadi kesulitan persalinan dan
membutuhkan rujukan. Bidan Jeanne bekerja sama denga Rumah Sakit Central
Medika.
Objek penelitan : Praktek Kebidanan
Informasi Umum :
Jasa praktek bidan swasta biasanya merupakan usaha yang dijalankan oleh seorang yang memiliki keahlian atau berprofesi sebagai seorang bidan dengan usaha yang dijalankan seperti persalinan, imunisasi balita, kesehatan ibu dan anak (KIA) yang meliputi pemeriksaan dan pemeriksaan balita tahap awal. Adapun Undang-Undang yang mengaturnya yaitu PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR HK.02.02/MENKES/149/2010 TENTANG IZIN DAN PENYELENGGARAAN PRAKTIK BIDAN.
Informasi Praktek
Kebidanan yang diteliti:
1.
Nama praktek : BPS .
BIDAN JEANNE ( KLINIK
BERSALIN MUNDI ASIH)
2. Nama
Pemilik : Bidan Jeanne
3. Alamat
: Jl.H.Salim NO.89 ,Rt.05/Rw.10,Kelapa Dua Tugu Cimanggis ,Depok 16951
4. Telephone:021-8722233
5.
Nomor Surat Izin
Praktek: SIPB NOMOR 446.2/802/YANKES
Syarat-Syarat pendirian Praktek kebidanan:
Ø Bidan
yang ingin mendirikan praktek harus terlebih dahulu terdaftar sebagai anggota
IBI (Ikatan Bidan Indonesia) dan memiliki SIPB (Surat Izin Praktek Bidan)
Ø Pendirian
tempat praktek harus sesuai dengan tempat dimana bidan tersebut berdomisili
sesuai dengan identitas di KTP
Ø Memiliki
suarat perizinan usaha dari lingkungan sekitar
Ø Membuat
denah lokasi dan denah ruangan praktek untuk keperluan Dinkes
Ø Ruangan
praktek minimal terdiri dari empat ruangan/kamar
Ø Harus
memiliki peralatan medis yang sesuai dengan standarisasi Dinkes ( Dinas
kesehatan)
Ø Dalam
suatu praktek kebidanan maksimal terdapat dua bidan yang bertugas
Ø Bidan yang
menjalankan praktik mandiri berpendidikan minimal Diploma III (D III)
kebidanan.
Cara
untuk memperoleh SIPB :
1.
Untuk memperoleh SIPB sebagaimana dimaksud, bidan harus mengajukan permohonan
kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dengan melampirkan:
a. Fotocopi STR yang masih berlaku
dan dilegalisir (STR adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Pemerintah
kepada tenaga kesehatan yang memiliki sertifikat kompetensi sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan.)
b. Surat keterangan sehat fisik dari Dokter yang memiliki Surat Izin Praktik;
c. Surat pernyataan memiliki tempat praktik
d. Pasfoto berwarna terbaru ukuran 4x6 sebanyak 3 (tiga ) lembar; dan
e. Rekomendasi dari Organisasi Profesi (IBI)
b. Surat keterangan sehat fisik dari Dokter yang memiliki Surat Izin Praktik;
c. Surat pernyataan memiliki tempat praktik
d. Pasfoto berwarna terbaru ukuran 4x6 sebanyak 3 (tiga ) lembar; dan
e. Rekomendasi dari Organisasi Profesi (IBI)
Fungsi SIPB dan STR :
Surat Izin Praktek Bidan yang selanjutnya disingkat
SIPB berfungsi sebagai bukti tertulis yang diberikan kepada Bidan yang sudah
memenuhi persyaratan untuk menjalankan praktik kebidanan.
Surat Tanda Registrasi yang selanjutnya disingkat STR berfungsi sebagai bukti tertulis yang diberikan oleh Pemerintah kepada tenaga kesehatan yang memiliki sertifikat kompetensi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
Surat Tanda Registrasi yang selanjutnya disingkat STR berfungsi sebagai bukti tertulis yang diberikan oleh Pemerintah kepada tenaga kesehatan yang memiliki sertifikat kompetensi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
SIPB dinyatakan tidak
berlaku apabila :
1. Tempat praktik tidak sesuai lagi dengan SIPB
2. Masa berlakunya habis dan tidak diperpanjang
3. Dicabut atas perintanh pengadilan
4. Dicabut atas rekomendasi Organisasi Profesi
5. Yang bersangkutan meninggal dunia
PEMBINAAN
DAN PENGAWASAN TERHADAP PRAKTEK KEBIDANAN:
1. Pemerintah dan Pemerintah Daerah melakukan pembinaan dan pengawasan dan mengikutsertakan organisasi profesi,yaitu IBI dan Dinkes
2. Pembinaan dan pengawasan tersebut diarahkan untuk meningkatkan mutu pelayanan, keselamatan pasien dan melindungi masyarakat terhadap segala kemungkinan yang dapat menimbulkan bahaya bagi kesehatan
1. Pemerintah dan Pemerintah Daerah melakukan pembinaan dan pengawasan dan mengikutsertakan organisasi profesi,yaitu IBI dan Dinkes
2. Pembinaan dan pengawasan tersebut diarahkan untuk meningkatkan mutu pelayanan, keselamatan pasien dan melindungi masyarakat terhadap segala kemungkinan yang dapat menimbulkan bahaya bagi kesehatan
Fungsi Surat izin Usaha dari lingkungan :
Dalam
surat tersebut berisi pernyataan tidak Keberatan dari tetanga yang ada di
sebelah kanan,kiri,depan, dan belakang yang diketahui oleh RT/RW setempat yang
kemudian diteruskan ke kelurahan ,kecamatan sampai kabupaten/kotamadya
Informasi tambahan :
Apabila sebuah Praktek kebidanan
telah memiliki logo DELIMA itu menyatakan bahwa praktek kebidanan tersebut
telah sesuai dengan standar nasional.
Jumlah Bidan yang bertugas dalam sebuah praktek kebidanan yaitu maksimal 2 orang, apabila lebih dari dua orang maka praktek tersebut tidak dapat dikatakan lagi sebagai praktek kebidanan melainkan sebagai klinik utama/pratama yang berbentuk cv.
Jumlah Bidan yang bertugas dalam sebuah praktek kebidanan yaitu maksimal 2 orang, apabila lebih dari dua orang maka praktek tersebut tidak dapat dikatakan lagi sebagai praktek kebidanan melainkan sebagai klinik utama/pratama yang berbentuk cv.
Setiap praktek kebidanan biasanya
memiliki kerjasama dengan Rumah Sakit,yang bertujuan untuk melakukan rujukan
apabila ada masalah-masalah tertentu yang tidak bisa ditangani sendiri oleh
bidan tersebut.
Adapun gaji buat seorang bidan lulusan baru (first gradued) yang bekerja pada praktek kebidanan yaitu minimal 1,5 juta.Dalam menjalankan pekerjaannya biasanya bidan tersebut dibantu oleh mahasiswa magang yang bekerja di tempat prakteknya.
Manfaat Izin Usaha dan Aspek Hukum yang Sudah Terpenuhi
1. Sarana
perlindungan hukum
Seperti yang telah disinggung
diatas, kerap kali telivisi menayangkan berita tentang pembongkaran terhadap
pedagang-pedagang kecil. Tindakan-tindakan tersebut dilatarbelakangi oleh
ketidakpatuhan para pedagang terhadap aturan-aturan hukum yang berlaku. Salah
satunya adalah kepemilikan izin usaha. Terbatasnya tingkat pendidikan yang
dimiliki oleh para pedagang serta ketidaktahuan para pedagang akan aturan-aturan
tersebut menjadi faktor penyebab mereka kerap kali menyepelekan sisi legalitas
dari suatu usaha yang dijalaninya.
Rumitnya pengurusan izin usaha
kerap kali menjadi momok bagi para pedagang membatalkan niat mereka melegalkan
usahanya. Dengan demikian ketidakpatuhan tidak selalu berawal dari pedagang.
Namun, seringkali dari sistem birokrasinya. Selain itu, faktor permainan
oknum-oknum pada instansi terkail juga menjadi rahasia umum dan mengakibatkan
keengganan pelaku usaha mengurus izin usaha.
Dengan kepemilikan izin usaha,
seorang pengusaha telah sedini mungkin menjauhkan kegiatan usahanya dari
tindakan pembongkaran dan penertiban. Hal tersebut berefek memberikan rasa aman
dan nyaman akan keberlangsungan usahanya. Legalisasi merupakan sarana yang
pemerintah sediakan agar kenyamaan dalam melakukan kegiatan usaha dirasakan
oleh para pelakunya.
2. Sarana promosi
Kegiatan promosi merupakan salah
satu metode yang kerap kali dilakukan untuk mendongkrak omzet penjualan serta
sebagai ajang pengenalan bagi usaha yang baru dibuka. Dalam promosi tersebut,
tidak lupa pengusaha mempromosikan komoditas yang disediakan. Tidak ketinggalan
ia memberikan semacam kelebihan dari service yang diberikan kepada calon
konsumen. Misalnya dengan diadakannya potongan harga, delivery order, atau
bentuk pelayanan lainnya.
Dengan mengurus dokumen-dokumen
hukum tentang kegiatan usaha, secara tidak langsung pengusaha telah melakukan
serangkaian promosi. Mengapa demikian? Pencatatan izin usaha dilakukan beberapa
tahapan lokasi, pertama melalui kantor kelurahan atau kantor kecamatan dst.
Dengan sendiri komunikasi terbizin usaha sebagai perlindungan hukumangun
antara pengusaha dan pertugas tersebut, hal tersebut tentunya menjadi ajang
promosi secara individu. Setelah izin usaha dan dokumen-dokumen lainya telah
selesai, promosi secara inventaris dan administratif mulai dapat dilakukan.
Sebagai usaha yang telah terdaftar dalam lembaga pemerintahan yang menaungi
jenis usaha maka setiap orang dapat mengakses data-data tersebut.
3. Bukti kepatuhan terhadap aturan
hukum
Dengan memiliki unsur legalitas
tersebut menandakan bahwa pengusaha telah mematuhi aturan-aturan hukum yang
berlaku. Dengan mematuhi hukum yang berlaku, secara tidak langsung ia telah
menegakkan budaya disiplin pada diri. Kepatuhan pengusaha tersebut merupakan
bentuk paling terkecil dari tindakan yang dapat dilakukan terhadap negara dan pemerintahan.
4. Mempermudah mendapatkan suatu
proyek
Seorang pengusaha tentunya
menginginkan kegiatan usaha yang dijalani mengalami kemajuan. Ada beberapa
jenis usaha seperti misalnya usaha bidang produksi atau developer perumahan
tidak terlepas dari proses pemenangan tender suatu proyek, baik dari perusahaan
swasta maupun pemerintah. Dalam suatu tender, mensyaratkan bahwa para peminat
harus memiliki dokumen-dokumen hukum.Tentunya unsur-unsur legalitas yang
terkait dengan kepemilikan suatu badan usaha guna mengikuti pelelangan suatu
sarana perlindungan hukumtender. Kepemilikan dokumen legal tersebut menduduki
posisi pertama. Dengan demikian izin usaha memiliki arti penting bagi suatu
usaha. Pada intinya izin usaha dapat dijadikan sebagai sarana untuk pengembangan
usaha.
5. Mempermudah pengembangan usaha
Apabila suatu usaha /bisnis
yang dirintis telah mencapai perkembangan yang signifikan, aliran modal dan
keuntungan telah mengalir. Konsumen semakin bertambah dan mulai berkembang
menjadi langganan yang fanatik. Kondisi demikian dapat dikatakan bahwa usaha
tersebut memiliki prospek yang bagus di masa depan. Kondisi seperti itu
tampaknya sangat tepat untuk ditindaklanjuti dengan suatu ekspansi kekuatan
pendukung. Misalnya, membuka cabang-cabang usaha di beberapa daerah. Dengan
kondisi seperti itu, tentunya memerlukan ketersedian dana segar untuk
merealisasikan keinginan tersebut. Solusinya, meminjam sejumlah dana kepada
bank. Namun, tanpa kelengkapan surat izin usaha dan dokumen penting lain,
tampaknya modal akan sulit didapatkan dari lembaga keuangan/bank.
Visi dan Misi KLINIK BERSALIN MUNDI ASIH
Klinik Spesialis Bersalin Mundi Asih didirikan
dengan sebuah visi :
"Melalui cinta dan ketulusan hati berupaya
untuk mampu menghasilkan kebahagiaan disetiap pelayanan yang diberikan, mampu
mewujudkan impian seorag wanita dalam arti yang sesungguhnya".
Untuk mencapainya kami mengemban sebuah misi :
"Melalui pendekatan kekeluargaan upaya untuk
mencapai pelayanan terbaik dapat diwujudkan dan menyadari bahwa kehadiran kami
menjadi lebih berarti bila kami mampu terus tumbuh dan berkembang".
Kesimpulan
Dalam
mendirikan sebuah bentuk usaha dibutuhkan syarat syarat dan izin yang berlaku. Tidak hanya oleh perusahaan
perusahaan besar tapi praktek rumahan seperti praktek kebidananpun harus memenuhi izin dan aspek hukum , karena di awasi langsung oleh organisai yang
berkaitan dengan usaha tersebut. Hal ini seharusnya juga diterapkan pada usaha
lain karena di Indonesia masih banyak usaha yang berdiri tanpa syarat syarat
dan izin mendirikan usaha. karena Izin usaha tersebut penting untuk legalitas,
ketertiban, pengawasan, dan juga perlindungan bagi pelaku usaha.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar