Nama : Achmad Syukron
NPM : 20211090
Kelas : 2EB04
Judul Jurnal : Perlindungan Hukum Hak Kekayaan
Intelektual Dibidang Paten
Penulis : Mastur
Sumber Jurnal : http://www.unwahas.ac.id/publikasiilmiah/index.php/QISTIE/article/download/545/667
Tahun : 2012
Hasil analisa
Dalam
jurnal ini dibahas mengenai perlindungan hukum hak kekayaan intelektual di bidang paten. hak
kekayaan intelektual merupakan hak yang berasal dari karya karsa dan daya cipta
kemampuan intelektualitas manusia yang memiliki manfaat serta berguna dalam
menunjang kehidupan manusia dan mempunyai nilai ekonomi. Manusia dalam mmenuhi
segala kebutuhan hidup untuk kelangsungan hidupnya yaitu dengan menggunakan
kemampuan intelektual, ilmu pengetahun dan teknologi. Intelektual merupakan
hail karya luhur manusia dalam mengadptasikan dirinya dengan kehidupan nyata
dalam mempertahankan hidunya mnusia mempunyai kemampuan intelektual yan berbed
antara satu dengan yang lainnya. Dalam lingkup yang lebih besar, suatu bangsa
mempunyai derajat yang berbeda dalam hal kemampuan imntelektual dengan bangs
lainnya. HKI merupakan cara melindungi kekayaan intelektual dengan menggunakan instrumen
– instrumen hukum yang ada, yakni hak cipta, paten, merek dan indikasi
geografis, rahasia dagang, desain industry, desain tata letak sirkuit terpadu
dan perlindungan varietas tanaman.
Hak
paten adalah hak yang diberikan pemerintah yang bersifat eksklusif. Hak
eksklusif dari pemegang hak paten adalah produksi dari arang yang dipatenkan,
penggunaan, penjulan dari barang tersebut dan perbuatan – perbuatan yang
berkaitan dengan penjualan barang seperti mengimpor dan menyimpan. Untuk
mendapatkan paten harus memiliki syarat substansif yaitu : kebaharuan
(novelty), bisa dipraktekan dan peindustrin (industrial applicability)
mempunyai langkah inventive (inventive step) an memenuhi syarat formal. Masa
berlakunya paten pada setiap Negara berbeda – beda tergantung pada ketentuan
undang – undang yang berlaku di Negara yang bersangkutan. Ada yang memberikan
perlindungan paten 5 tahun, 10 tahun, 15 tahun sampai 20 tahun tergantung
kperekonomian dan peraturan yang berlaku. Di Indonesia menurut ketentuan undang
– undang nomor 14 tahun 2001 tentang paten jangka pasal 8 ayat (1) waktu
perlindungan selama 20 tahun sejak tanggal penerimaan dan tidk bisa
diparpanjang. Pasal 9 mengatur jangka waktu perlindungan untuk paten sederhana
selama 10 tahun dan tidak dapat diperpanjang.
Dalam
pembahasan jurnal ini membahas tentang perlindungan hak paten dan hukum yang
mengatur tentang hak paten berdasarkan jenis jenis nya. Jurnal ini berguna
untuk menjelaskan hukum hukum tentang hak paten agar masyarakat menghargai hak
paten yang ada supaya tidak menjadi
plagiat yang dapat merugikan bagi pencipta hasil karyanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar