2. Etika, Norma
dan Hukum Dalam Praktik Akuntansi
Kode Etik IAI
Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia dimaksudkan sebagai panduan dan aturan
bagi seluruh anggota, baik yang berpraktik sebagai akuntan publik, bekerja di
lingkungan dunia usaha, pada instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia
pendidikan dalam pemenuhan tanggung-jawab profesionalnya.
Tujuan profesi akuntansi adalah memenuhi tanggung-jawabnya dengan standar
profesionalisme tertinggi, mencapai tingkat kinerja tertinggi, dengan orientasi
kepada kepentingan publik. Untuk mencapai tujuan tersebut terdapat empat
kebutuhan dasar yang harus dipenuhi:
- Kredibilitas
Masyarakat membutuhkan
kredibilitas informasi dan sistem informasi.
- Profesionalisme
Diperlukan individu yang dengan
jelas dapat diidentifikasikan oleh pemakai jasa Akuntan sebagai profesional di
bidang akuntansi.
- Kualitas Jasa
Terdapatnya keyakinan bahwa
semua jasa yang diperoleh dari akuntan diberikan dengan standar kinerja
tertinggi.
- Kepercayaan
Pemakai jasa
akuntan harus dapat merasa yakin bahwa terdapat kerangka etika profesional yang
melandasi pemberian jasa oleh akuntan.
Kode Etik
Ikatan Akuntan Indonesia terdiri dari tiga bagian:
1. Prinsip Etika,
2. Aturan Etika, dan
3. Interpretasi Aturan Etika.
Kepatuhan
Kepatuhan terhadap Kode Etik, seperti juga dengan semua standar dalam
masyarakat terbuka, tergantung terutama sekali pada pemahaman dan tindakan
sukarela anggota. Di samping itu, kepatuhan anggota juga ditentukan oleh adanya
pemaksaan oleh sesama anggota dan oleh opini publik, dan pada akhirnya oleh
adanya mekanisme pemrosesan pelanggaran Kode Etik oleh organisasi, apabila
diperlukan, terhadap anggota yang tidak menaatinya.
Prinsip Etika Profesi
Keanggotaan
dalam Ikatan Akuntan Indonesia bersifat sukarela, Dengan menjadi anggota, seorang akuntan mempunyai
kewajiban untuk menjaga disiplin diri di atas dan melebihi yang disyaratkan
oleh hukum clan peraturan
Prinsip Pertama – Tanggung Jawab Profesi
Dalam melaksanakan
tanggung jawabnya sebagai professional, setiap anggota harus senantiasa
menggunakan pertimbangan moral dan professional dalam semua kegiatan yang harus
dilakukannya.
Sebagai profesional, anggota mempunyai peran penting dalam masyarakat.
Sejalan dengan peranan tersebut, anggota mempunyai tanggung jawab kepada semua
pemakai jasa profesional mereka. Anggota juga harus selalu bertanggung jawab
untuk bekerja sarna dengan sesama anggota untuk mengembangkan profesi
akuntansi, memelihara kepercayaan masyarakat, dan menjalankan tanggung-jawab
profesi dalam mengatur dirinya sendiri. Usaha kolektif semua anggota diperlukan
untuk memelihara dan meningkatkan tradisi profesi.
Prinsip Kedua – Kepentingan Publik
Setiap anggota
berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik,
menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan
komitmen atas profesionalisme.
1. Satu ciri utama dari suatu profesi adalah penerimaan tanggung jawab kepada
publik. Profesi akuntan memegang peranan yang penting di masyarakat, di mana
publik dari profesi akuntan yang terdiri dari klien, pemberi kredit,
pemerintah, pemberi kerja, pegawai, investor, dunia bisnis dan keuangan, dan
pihak lainnya bergantung kepada obyektivitas dan integritas akuntan dalam
memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib.
Ketergantungan ini menimbulkan tanggung jawab akuntan
terhadap kepentingan publik. Kepentingan publik didefinisikan sebagai
kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani anggota secara keseluruhan.
Ketergantungan ini menyebabkan sikap dan tingkah laku akuntan dalam menyediakan
jasanya mempengaruhi kesejahteraan ekonomi masyarakat dan negara.
2. Profesi akuntan dapat tetap berada pada posisi yang penting ini hanya
dengan terus menerus memberikan jasa yang unik ini pada tingkat yang menunjukkan
bahwa kepercayaan masyarakat dipegang teguh. Kepentingan utama profesi akuntan
adalah untuk membuat pemakai jasa akuntan paham bahwa jasa akuntan dilakukan
dengan tingkat prestasi tertinggi dan sesuai dengan persyaratan etika yang
diperlukan untuk mencapai tingkat prestasi tersebut.
3. Dalam mememuhi tanggung jawab profesionalnya, anggota mungkin menghadapi
tekanan yang saling berbenturan dengan pihak-pihak yang berkepentingan. Dalam
mengatasi benturan ini, anggota harus bertindak dengan penuh integritas, dengan
suatu keyakinan bahwa apabila anggota memenuhi kewajibannya kepada publik, maka
kepentingan penerima jasa terlayani dengan sebaik-baiknya.
4. Mereka yang memperoleh pelayanan dari anggota mengharapkan anggota untuk
memenuhi tanggungjawabnya dengan integritas, obyektivitas, keseksamaan
profesional, dan kepentingan untuk melayani publik. Anggota diharapkan untuk
memberikan jasa berkualitas, mengenakan imbalan jasa yang pantas, serta
menawarkan berbagai jasa, semuanya dilakukan dengan tingkat profesionalisme
yang konsisten dengan Prinsip Etika Profesi ini.
5. Semua anggota mengikat dirinya untuk menghormati kepercayaan publik. Atas
kepercayaan yang diberikan publik kepadanya, anggota harus secara terus-menerus
menunjukkan dedikasi mereka untuk mencapai profesionalisme yang tinggi.
6. Tanggung-jawab seorang akuntan tidak semata-mata untuk memenuhi kebutuhan
klien individual atau pemberi kerja. Dalam melaksanakan tugasnya seorang
akuntan harus mengikuti standar profesi yang dititikberatkan pada kepentingan
publik, misalnya:
·
auditor independen membantu memelihara integritas dan
efisiensi dari laporan keuangan yang disajikan kepada lembaga keuangan untuk
mendukung pemberian pinjaman dan kepada pemegang saham untuk memperoleh modal;
·
eksekutif keuangan bekerja di berbagai bidang akuntansi
manajemen dalam organisasi dan memberikan kontribusi terhadap efisiensi dan
efektivitas dari penggunaan sumber daya organisasi;
·
auditor intern memberikan keyakinan ten tang sistem
pengendalian internal yang baik untuk meningkatkan keandalan informasi keuangan
dari pemberi kerja kepada pihak luar.
·
ahli pajak membantu membangun kepercayaan dan efisiensi
serta penerapan yang adil dari sistem pajak; dan
·
konsultan manajemen mempunyai tanggung jawab terhadap
kepentingan umum dalam membantu pembuatan keputusan manajemen yang baik.
Prinsip Ketiga – Integritas
Untuk memelihara dan
meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya
dengan integritas setinggi mungkin.
1. Integritas adalah suatu elemen karakter yang mendasari timbulnya pengakuan
profesional. Integritas merupakan kualitas yang melandasi kepercayaan publik
dan merupakan patokan (benchmark)
bagi anggota dalam menguji semua keputusan yang diambilnya.
2. Integritas mengharuskan seorang anggota untuk, antara lain, bersikap jujur
dan berterus terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerima jasa. Pelayanan
dan kepercayaan publik tidak boleh dikalahkan oleh keuntungan pribadi.
Integritas dapat menerima kesalahan yang tidak disengaja dan perbedaan pendapat
yang jujur, tetapi tidak dapat menerima kecurangan atau peniadaan prinsip.
3. Integritas diukur dalam bentuk apa yang benar dan adil. Dalam hal tidak
terdapat aturan, standar, panduan khusus atau dalam menghadapi pendapat yang
bertentangan, anggota harus menguji keputusan atau perbuatannya dengan bertanya
apakah anggota telah melakukan apa yang seorang berintegritas akan lakukan dan
apakah anggota telah menjaga integritas dirinya. Integritas mengharuskan
anggota untuk menaati baik bentuk maupun jiwa standar teknis dan etika.
4. Integritas juga mengharuskan anggota untuk mengikuti prinsip obyektivitas
dan kehati-hatian profesional.
Prinsip Keempat – Obyektivitas
Setiap anggota harus
menjaga obyektivitas dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan
kewajiban profesionalnya.
1. Obyektivitas adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang
diberikan anggota. Prinsip obyektivitas mengharuskan anggota bersikap adil,
tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta
bebas dari benturan kepentingan atau berada di bawah pengaruh pihak lain.
2. Anggota bekerja dalam berbagai kapasitas yang berbeda dan harus
menunjukkan obyektivitas mereka dalam berbagai situasi. Anggota dalam praktik
publik memberikan jasa atestasi, perpajakan, serta konsultasi manajemen.
Anggota yang lain menyiapkan laporan keuangan sebagai seorang bawahan,
melakukan jasa audit internal dan bekerja dalam kapasitas keuangan dan
manajemennya di industri, pendidikan dan pemerintahan. Mereka juga mendidik dan
melatih orang-orang yang ingin masuk ke dalam profesi. Apapun jasa atau
kapasitasnya, anggota harus melindungi integritas pekerjaannya dan memelihara
obyektivitas.
3. Dalam menghadapi situasi dan praktik yang secara spesifik berhubungan
dengan aturan etika sehubungan dengan obyektivitas, pertimbangan yang cukup
harus diberikan terhadap faktor-faktor berikut:
·
Adakalanya anggota dihadapkan kepada situasi yang
memungkinkan mereka menerima tekanan-tekanan yang diberikan kepadanya. Tekanan
ini dapat mengganggu obyektivitasnya.
Adalah tidak praktis untuk menyatakan dan menggambarkan
semua situasi di mana tekanan-tekanan ini mungkin terjadi. Ukuran kewajaran (reasonableness) harus digunakan dalam
menentukan standar untuk mengindentifikasi hubungan yang mungkin atau kelihatan
dapat merusak obyektivitas anggota.
·
Hubungan-hubungan yang memungkinkan prasangka, bias
atau pengaruh lainnya untuk melanggar obyektivitas harus dihindari.
Anggota memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa orang-orang yang
terilbat dalam pemberian jasa profesional mematuhi prinsip obyektivitas.
Anggota tidak boleh menerima atau menawarkan hadiah atau entertainment yang dipercaya dapat menimbulkan pengaruh yang tidak
pantas terhadap pertimbangan profesional mereka atau terhadap orang-orang yang
berhubungan dengan mereka. Anggota harus menghindari situasi-situasi yang dapat
membuat posisi profesional mereka ternoda.
Prinsip Kelima – Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Setiap anggota harus
melaksanakan jasa profesionalnya dengan kehati-hatian, kompetensi dan
ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan ketrampilan
professional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau
pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa professional yang kompeten
berdasarkan perkembangan praktik, legislasi, dan teknik yang paling mutakhir.
- Kehati-hatian profesional mengharuskan anggota untuk memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan kompetensi dan ketekunan. Hal ini mengandung arti bahwa anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan jasa profesional dengan sebaik-baiknya sesuai dengan kemampuannya, derni kepentingan pengguna jasa dan konsisten dengan tanggung-jawab profesi kepada publik.
- Kompetensi diperoleh melalui pendidikan dan pengalaman. Anggota seyogyanya tidak menggambarkan dirinya mernilki keahlian atau pengalaman yang tidak mereka punyai. Dalam semua penugasan dan dalam semua tanggung-jawabnya, setiap anggota harus melakukan upaya untuk mencapai tingkatan kompetensi yang akan meyakinkan bahwa kualitas jasa yang diberikan memenuhi tingkatan profesionalisme tinggi seperti disyaratkan oleh Prinsip Etika. Kompetensi profesional dapat dibagi menjadi dua fase yang terpisah:
a. Pencapaian Kompetensi Profesional
Pencapaian kompetensi profesional pada
awalnya memerlukan standar pendidikan umum yang tinggi, diikuti oleh pendidikan
khusus, pelatihan dan ujian profesional dalam subyek-subyek yang relevan, dan
pengalaman kerja. Hal ini harus menjadi pola pengembangan yang normal untuk
anggota.
b. Pemeliharaan
Kompetensi Profesional
·
Kompetensi harus dipelihara dan dijaga melalui kornitmen untuk belajar dan
melakukan peningkatan profesional secara berkesinambungan selama kehidupan
profesional anggota.
·
Pemeliharaan kompetensi profesional memerlukan kesadaran untuk terus mengikuti
perkembangan profesi akuntansi, termasuk di antaranya pernyataan-pernyataan
akuntansi, auditing dan peraturan lainnya, baik nasional maupun internasional
yang relevan.
·
Anggota harus menerapkan suatu program yang dirancang untuk memastikan terdapatnya
kendali mutu atas pelaksanaan jasa profesional yang konsisten dengan standar
nasional dan internasional.
- Kompetensi menunjukkan terdapatnya pencapaian dan pemeliharaan suatu tingkatan pemahaman dan pengetahuan yang memungkinkan seorang anggota untuk memberikan jasa dengan kemudahan dan kecerdikan. Dalam hal penugasan profesional melebihi kompetensi anggota atau perusahaan, anggota wajib melakukan konsultasi atau menyerahkan klien kepada pihak lain yang lebih kompeten. Setiap anggota bertanggungjawab untuk menentukan kompetensi masing-masing atau menilai apakah pendidikan, pengalaman dan pertimbangan yang diperlukan memadai untuk tanggung jawab yang harus dipenuhinya.
- Anggota harus tekun dalam memenuhi tanggung-jawabnya kepada penerima jasa dan publik. Ketekunan mengandung arti pemenuhan tanggung-jawab untuk memberikan jasa dengan segera dan berhati-hati, sempurna dan mematuhi standar teknis dan etika yang berlaku.
- Kehati-hatian profesional mengharuskan anggota untuk merencanakan dan mengawasi secara seksama setiap kegiatan profesional yang menjadi tanggung-jawabnya.
Prinsip Keenam – Kerahasiaan
Setiap anggota harus
menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa
professional dan tidak boleh memakai atau menggungkapkan informasi tersebut
tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban professional atau hukum
untuk mengungkapkan.
- Anggota mempunyai kewajiban untuk menghormati kerahasiaan informasi tentang klien atau pemberi kerja yang diperoleh melalui jasa profesional yang diberikannya. Kewajiban kerahasiaan berlanjut bahkan setelah hubungan antara anggota dan klien atau pemberi kerja berakhir.
- Kerahasiaan harus dijaga oleh anggota kecuali jika persetujuan khusus telah diberikan atau terdapat kewajiban legal atau profesional untuk mengungkapkan informasi.
- Anggota mempunyai kewajiban untuk memastikan bahwa staf di bawah pengawasannya dan orang-orang yang diminta nasihat dan bantuannya menghormati prinsip kerahasiaan.
- Kerahasiaan tidaklah semata-mata masalah pengungkapan informasi. Kerahasiaan juga mengharuskan anggota yang memperoleh informasi selama melakukan jasa profesional tidak menggunakan atau terlihat menggunakan informasi tersebut untuk keuntungan pribadi atau keuntungan pihak ketiga.
- Anggota yang mempunyai akses terhadap informasi rahasia ten tang penerima jasa tidak boleh mengungkapkannya ke publik. Karena itu, anggota tidak boleh membuat pengungkapan yang tidak disetujui (unauthorized disclosure) kepada orang lain. Hal ini tidak berlaku untuk pengungkapan informasi dengan tujuan memenuhi tanggung jawab anggota berdasarkan standar profesional.
- Kepentingan umum dan profesi menuntut bahwa standar profesi yang berhubungan dengan kerahasiaan didefinisikan dan bahwa terdapat panduan mengenai sifat dan luas kewajiban kerahasiaan serta mengenai berbagai keadaan di mana informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dapat atau perlu diungkapkan.
- Berikut ini adalah contoh hal-hal yang harus dipertimbangkan dalam menentukan sejauh mana informasi rahasia dapat diungkapkan.
a. Apabila pengungkapan diizinkan. Jika persetujuan untuk mengungkapkan
diberikan oleh penerima jasa, kepentingan semua pihak termasuk pihak ketiga
yang kepentingannya dapat terpengaruh harus dipertimbangkan.
b. Pengungkapan diharuskan
oleh hukum. Beberapa contoh di mana anggota diharuskan oleh hukum untuk
mengungkapkan informasi rahasia adalah:
·
untuk menghasilkan dokumen atau memberikan bukti dalam proses hukum;
·
untuk mengungkapkan adanya pelanggaran hukum kepada publik.
c. Ketika ada kewajiban atau
hak profesional untuk mengungkapkan:
·
untuk mematuhi standar teknis dan aturan etika; pengungkapan seperti itu
tidak bertentangan dengan prinsip etika ini;
·
untuk melindungi kepentingan profesional anggota dalam sidang pengadilan;
·
untuk menaati peneleahan mutu (atau penelaahan sejawat) IAI atau badan
profesionallainnya; dan untuk menanggapi permintaan atau investigasi oleh IAI
atau badan pengatur.
Prinsip Ketujuh – Perilaku Profesional
Setiap anggota harus
berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi
tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi. Kewajiban untuk menjauhi tingkah
laku yang dapat mendiskreditkan profesi harus dipenuhi oleh anggota sebagai
perwujudan tanggung jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang
lain, staf, pemberi kerja dan masyarakat umum.
Prinsip Kedelapan – Standar Teknis
Setiap anggota harus
melaksanakan jasa professional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan
dengan hati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari
penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan
objektivitas. Standar teknis dan standar profesional yang hams ditaati anggota
adalah standar yang dikeluarkan oleh lkatan Akuntan Indonesia, International Federation of Accountants,
badan pengatur, dan peraturan perundang-undangan yang relevan.
Casino in East Peoria, Illinois - Mapyro
BalasHapusDiscover the Casino in East Peoria, Illinois and other places to play, from Las 이천 출장샵 Vegas to 군산 출장안마 Lake Charles. MapYR 의왕 출장샵 Properties offers a broad variety 경상북도 출장안마 of real 수원 출장마사지 money