Bunga Bank halalkah atau haramkah
hukumnya ?
Perdebatan dan atau perbedaan pendapat
mengenai hukum halal atau haramnya bunga
bank konvensional adalah merupakan hal
klasik yang hingga kini belum ditemukan titik
temu, nyatanya hampir disetiap wilayah
pedesaan kini hadir Bank desa dengan
tingkat suku bunga yang semakin menjadi -
jadi.
Hal ini terjadi karena sudah terlalu banyak
orang "waras dan pintar" yang tengah dan
telah melakukan atau menafsirkan atau
memberikan fatwa mengenai segala sesuatu
hal dalam kehidupan ini, sehingga terhadap
satu hal yang mustinya dapat diputuskan
oleh satu orang pemimpin saja menjadi
sebuah perdebatan yang tiada berakhir
termasuk dikalangan ulama dan akademisi
yang mana masing masing mereka mempuyai
argumen yang berbeda.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebenarnya
telah mengeluarkan fatwa yang
mengharamkan bunga bank konvensional.
Ada pendapat yang menyamakan bunga bank
dengan riba secara mutlak sehingga
hukumnya haram pun ada pendapat yang
menyatakan bahwa yang melakukan riba
adalah personal dan bukan badan hukum,
dengan dua acuan inilah pemerintah
kemudian menguatkan sistem perbankan
syariah yang dahulunya memang telah ada
namun belum berkembang seperti sekarang
ini.
Perbankan syariah menganut sistem bagi
hasil dimana sistem tersebut dianut dalam
kegiatan perdagangan umat islam pada
zaman dahulu.
Namun Demikian
Masih terdapat sebagian kalangan yang
menyatakan bahwa bunga Bank
Konvensional adalah halal dan riba yang
dimaksud di dalam Al Quran tidak dapat
disamakan dengan bunga Bank. Disamping
itu jika kemudian masyarakat beranggapan
bahwa bunga bank haram dampaknya akan
sangat besar dan berpengaruh pada
terhentinya perdagangan dan tentu saja akan
sangat menganggu pertumbuhan ekonomi
secara nasional. Dampaknya akan sangat
besar dan bisa saja terjadi kekacauan
(chaos) diseluruh negeri.
Bagaimana menurut saudara tentang bunga
bank halalkah atau haramkah ?
Sumber : warungkopi-susu.blogspot.com/2013/03/bunga-bank-halal-atau-haram.html
Analisa : Tulisan ini membahas tentang perdebatan halal atau haram nya bungan bank konvensional. Walaupun MUI sudah menetapkan haram tetapi masih banyak pihak yang menyatakan halal. Disini penulis berpihak pada pernyataan bahwa bunga bank adalah halal, karena menurut penulis jika bunga bank di hapuskan dapat berdampak pada perekonomian.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar