VIVAnews - Kementerian Komunikasi dan
Informatika (Kemenkominfo) akhirnya bicara
mengenai aksi korporasi PT XL Axiata Tbk
yang akan mengakuisisi PT Axis Telekom
melalui kesepakatan jual beli bersyarat
( conditional sales purchase agreement/CSPA).
Menkominfo Tifatul Sembiring menegaskan,
pemerintah mendukung konsolidasi operator
telekomunikasi, asalkan sesuai peraturan yang
berlaku.
"Dari sisi aturan jelas bahwa frekuensi tidak
bisa dipindahtangankan. Jika XL memang mau
mengakuisisi Axis,mereka terlebih dahulu harus
mengembalikan frekuensi tersebut kepada
pemerintah. Setelah itu, baru pemerintah
mengalokasikan kembali sesuai kebutuhan,"
kata Tifatul di Jakarta, Selasa 1 Oktober 2013.
Sementara itu, menurut Kepala Pusat Informasi
dan Humas Kominfo, Gatot S Dewa Broto,
pemerintah mendukung sepenuhnya proses
konsolidasi. "Tetapi, yang kami harapkan
adalah merger, bukan akuisisi. Kalau merger
kan melebur jadi satu. Kalau akuisisi saham,
ya jumlah operatornya masih sama, segitu-
segitu aja ," kata Gatot saat dihubungi
VIVAnews, Rabu 2 Oktober 2013.
Menurut dia, sejak 2006, wacana konsolidasi
untuk mengurangi jumlah operator yang terlalu
banyak sudah berhembus. Meski demikian,
untuk itu regulator harus menatanya kembali.
Dirjen Sumber Daya Perangkat dan Pos
Informatika, Muhammad Budi Setiawan, juga
mengungkapkan, pemerintah hanya menyetujui
opsi merger, untuk kemudian perusahaan baru
hasil merger akan dikurangi frekuensinya.
"Jumlah operator di Indonesia sudah banyak,
sehingga pemerintah mendorong operator
untuk saling bergabung, termasuk operator 3G.
Diharapkan, operator 3G yang memiliki
frekuensi berdekatan bisa saling bergabung,"
ungkapnya.
Belum rampung
Namun, Gatot mengatakan, aksi korporasi XL
terhadap Axis masih dalam kajian Badan
Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI). Dia
enggan memastikan kapan kajian tersebut
rampung.
"Kami harapkan secepatnya. Yang jelas, kedua
operator sepatutnya menghormati kerja dari
tim ad hoc yang dibentuk pemerintah. Tim ini
yang akan menentukan jumlah dan frekuensi
mana yang bisa diambil pemerintah bila
merger dilaksanakan," tutur Gatot.
Saat dikonfirmasi, anggota BRTI, Ridwan
Effendi, pun senada. Dia mengatakan, regulator
masih mengkaji beberapa alternatif
pengalokasian frekuensi dengan
mempertimbangkan efisiensi penggunaan dan
menghindari penguasaan secara berlebih.
"Kami lihat hasilnya nanti. Siapa pun harus
menghormati hasil kajian dari tim ad hoc saat
diputuskan nanti," katanya.
Sumber : us.m.news.viva.co.id/news/read/448517-xl-akan-akuisisi-axis--ini-tanggapan-kominfo
Analisis : Artikel ini berisikan tanggapan dari Kementerian Komunikasi dan
Informatika (Kemenkominfo) mengenai diakuisisinya PT Axis oleh PT XL Axiata. Disini terdapat perselisihan paham antara Kominfo dengan perusahaan. dimana kominfo inginn kedua perusahaan melakukan merger bukan akuisisi. Kominfo berharap perusahaan menaati dan meghormati peraturan yang sudah ada.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar